Petugas Lapas Blitar Geledah Napi Blok Narkoba, Ada Apa?
Rabu, 03 Februari 2021 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
Bagaimana bisa masuk, dan apa peruntukkannya, kata Bambang, masih dalam pengusutan. Napi yang terbukti melanggar bisa terancam sanksi yang mempengaruhi haknya. Yakni, hukuman terberat kehilangan haknya mendapat remisi. Kemudian juga kehilangan hak mendapat pembebasan bersyarat pada tahun pelanggaran ditemukan. " Masih dilakukan pemeriksaan. Kita lakukan pendalaman," papar Bambang. Baca juga: 66 Narapidana Lapas Kendari Positif COVID-19, 1 Meninggal Dunia
Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II B Blitar mencapai 400 an orang. Sementara kapasitas lapas hanya 132 orang. Bambang juga mengatakan, selama pandemi COVID-19 ini, pihak lapas hanya melayani kunjungan barang dari keluarga napi. Yakni hanya barang yang boleh masuk ke lapas. Itupun setelah melalui pemeriksaan ketat.
Sejak pandemi COVID-19 , kegiatan cek urine penghuni lapas sebagai antisipasi dini masuknya narkoba dari luar, juga dihentikan sementara. Namun kegiatan penggeledahan ke seluruh blok tahanan napi, kata Bambang tetap rutin dilakukan. "Yang kita lakukan sebagai upaya penjeraan atau syok terapi sejak dini," pungkas Bambang.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II B Blitar mencapai 400 an orang. Sementara kapasitas lapas hanya 132 orang. Bambang juga mengatakan, selama pandemi COVID-19 ini, pihak lapas hanya melayani kunjungan barang dari keluarga napi. Yakni hanya barang yang boleh masuk ke lapas. Itupun setelah melalui pemeriksaan ketat.
Sejak pandemi COVID-19 , kegiatan cek urine penghuni lapas sebagai antisipasi dini masuknya narkoba dari luar, juga dihentikan sementara. Namun kegiatan penggeledahan ke seluruh blok tahanan napi, kata Bambang tetap rutin dilakukan. "Yang kita lakukan sebagai upaya penjeraan atau syok terapi sejak dini," pungkas Bambang.
(don)
Lihat Juga :