Kejar Target Vaksinasi COVID-19, Pemprov Babel Tambah Pos Pelayanan

Selasa, 02 Februari 2021 - 19:23 WIB
loading...
Kejar Target Vaksinasi...
Rapat Pembahasan Vaksinasi COVID-19 yang dipimpin Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah, Selasa (2/02/21). Foto : Istimewa
A A A
PANGKALPINANG - Kementerian Kesehatan RI menargetkan penyelesaian proses vaksinasi tahap pertama pada 24 Februari 2021. Untuk menggapainya itu, Pemprov Bangka Belitung (Babel) gerak cepat dengan menambah pos pelayanan vaksinasi di tiap kabupaten/kota.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Pembahasan Vaksinasi COVID-19 yang dipimpin Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah, Selasa (2/02/21). Fattah menjelaskan, proses vaksinasi berlangsung paralel dari tahap pertama ke tahap kedua.



Oleh karena itu, dia menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Babel, untuk segera mengirimkan surat kepada kabupaten/kota terkait persiapan vaksinansi tahap kedua. “Saya harap secepatnya kabupaten/kota melakukan pendataan lokasi vaksinasi tahap ke-2, sehingga Tim Percepatan Vaksinasi Babel mudah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait aktivitas tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wagub Abdul Fatah juga mengingatkan untuk memerhatikan tenaga penunjang yang bekerja di unit pelayanan kesehatan, seperti tenaga kebersihan untuk dimasukan dalam data vaksinasi tahap pertama.



Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Babel, Bangun Cahyo Utomo mengamini terkait penambahan pos pelayanan vaksinasi COVID-19 . Seperti halnya yang sudah dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalpinang, yang telah membuat pos layanan vaksinasi di Poltekes Pangkalpinang.

“Dengan syarat target penerima sudah terdaftar diaplikasi P-Care, hal ini akan memperlancar proses pemberian vaksin, data penerima valid, dan dalam hal pelaporan akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, serta dapat dipantau secara realtime,” katanya.



Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Andri Nurtito menjelaskan, kebutuhan vaksin pertama sejumlah 23.320 dosis. Sedangkan vaksin tahap kedua dengan waktu pelaksanaan hingga April 2021, ditargetkan kepada petugas pelayanan publik dan kelompok usia dibawah 60 tahun.

"Di antaranya TNI/Polri, ASN, aparat hukum, dan petugas yang bertugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, serta petugas yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2668 seconds (0.1#10.140)