Ini Jawaban Polisi saat Ditanya Pengacara Terkait Pembuntutan Habib Rizieq Shihab
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penyelidikan itu awalnya dilakukan saat Penyelidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara online dan menemukan adanya informasi tentang rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya saat Habib Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk kedua kalinya, khususnya informasi dari pemberitaan di media-media. Maka itu, Polri dipandang perlu melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang dapat dijadikan konsentrasi dan pergerakannya.
"Selanjutnya penyelidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti Laporan Informasi tersebut dengan menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan," kata Termohon.
Lantas, Termohon 1 menjelaskan, saat melakukan penyelidikannya itu di lapangan telah terjadi penyerangan, pemberontakan dan upaya perebutan senjata milik petugas yang dilakukan oleh para tertangkap kepada penyelidik yang terjadi di daerah Karawang menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Jawaban Termohon itu ditandatangani diantaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah. Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya.
"Selanjutnya penyelidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti Laporan Informasi tersebut dengan menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan," kata Termohon.
Lantas, Termohon 1 menjelaskan, saat melakukan penyelidikannya itu di lapangan telah terjadi penyerangan, pemberontakan dan upaya perebutan senjata milik petugas yang dilakukan oleh para tertangkap kepada penyelidik yang terjadi di daerah Karawang menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Jawaban Termohon itu ditandatangani diantaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah. Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya.
(hab)
Lihat Juga :