Ini Jawaban Polisi saat Ditanya Pengacara Terkait Pembuntutan Habib Rizieq Shihab

Selasa, 02 Februari 2021 - 17:02 WIB
loading...
Ini Jawaban Polisi saat...
Pengacara keluarga M Suci Khadavi mempertanyakan tentang pembuntutan yang dilakukan oleh polisi saat Laskar FPI melakukan pengawalan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi aksi baku tembak.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi mempertanyakan tentang pembuntutan yang dilakukan oleh polisi saat Laskar FPI melakukan pengawalan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi aksi baku tembak. Pasalnya, pembuntutan itu dilakukan oleh polisi tanpa menunjukan identitasnya sebagai polisi.

Menanggapi itu, dalam surat jawaban Termohon 1 atau Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI, M Suci Khadavi yang dianggap telah dibacakan hakim tunggal, Ahmad Suhel di persidangan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi. Termohon 1 menyatakan, menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu, Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi.
Baca juga : Ngerinya Zina yang Paling Berat

Pasalnya, tak ada tanda, baik pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi. Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf d Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa diketahui pihak yang sedang diikuti.
Baca juga : Menyesal Karena Lupa Salat Ashar, Nabi Sulaiman Sembelih 900 Kuda Kebanggaannya

"Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggota dari Termohon 1, itu adalah hakikat dari pembuntutan," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap dibacakan oleh hakim di persidangan, Selasa (2/2/2021).

Meski begitu, saat terjadi penyerangan pada penyelidik Polda Metro Jaya, para pelaku sudah diberitahu kalau penyelidik merupakan polisi yang disertai tembakan peringatan. Maka itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak tahu penyelidik Polda Metro Jaya itu anggota Polri haruslah dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Baca: Dituding Sita Uang Kuliah Milik Anggota Laskar FPI, Begini Jawaban Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved