Ini Jawaban Polisi saat Ditanya Pengacara Terkait Pembuntutan Habib Rizieq Shihab
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:02 WIB
loading...
Pengacara keluarga M Suci Khadavi mempertanyakan tentang pembuntutan yang dilakukan oleh polisi saat Laskar FPI melakukan pengawalan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi aksi baku tembak.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi mempertanyakan tentang pembuntutan yang dilakukan oleh polisi saat Laskar FPI melakukan pengawalan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi aksi baku tembak. Pasalnya, pembuntutan itu dilakukan oleh polisi tanpa menunjukan identitasnya sebagai polisi.
Menanggapi itu, dalam surat jawaban Termohon 1 atau Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI, M Suci Khadavi yang dianggap telah dibacakan hakim tunggal, Ahmad Suhel di persidangan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi. Termohon 1 menyatakan, menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu, Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi.
Baca juga : Ngerinya Zina yang Paling Berat
Pasalnya, tak ada tanda, baik pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi. Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf d Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa diketahui pihak yang sedang diikuti.
Baca juga : Menyesal Karena Lupa Salat Ashar, Nabi Sulaiman Sembelih 900 Kuda Kebanggaannya
"Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggota dari Termohon 1, itu adalah hakikat dari pembuntutan," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap dibacakan oleh hakim di persidangan, Selasa (2/2/2021).
Meski begitu, saat terjadi penyerangan pada penyelidik Polda Metro Jaya, para pelaku sudah diberitahu kalau penyelidik merupakan polisi yang disertai tembakan peringatan. Maka itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak tahu penyelidik Polda Metro Jaya itu anggota Polri haruslah dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Baca: Dituding Sita Uang Kuliah Milik Anggota Laskar FPI, Begini Jawaban Polisi
Menanggapi itu, dalam surat jawaban Termohon 1 atau Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI, M Suci Khadavi yang dianggap telah dibacakan hakim tunggal, Ahmad Suhel di persidangan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi. Termohon 1 menyatakan, menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu, Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi.
Baca juga : Ngerinya Zina yang Paling Berat
Pasalnya, tak ada tanda, baik pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi. Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf d Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa diketahui pihak yang sedang diikuti.
Baca juga : Menyesal Karena Lupa Salat Ashar, Nabi Sulaiman Sembelih 900 Kuda Kebanggaannya
"Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggota dari Termohon 1, itu adalah hakikat dari pembuntutan," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap dibacakan oleh hakim di persidangan, Selasa (2/2/2021).
Meski begitu, saat terjadi penyerangan pada penyelidik Polda Metro Jaya, para pelaku sudah diberitahu kalau penyelidik merupakan polisi yang disertai tembakan peringatan. Maka itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak tahu penyelidik Polda Metro Jaya itu anggota Polri haruslah dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Baca: Dituding Sita Uang Kuliah Milik Anggota Laskar FPI, Begini Jawaban Polisi
Lihat Juga :