Tak Berkutik, 3 Spesialis Pembobol Rumah Diringkus

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:26 WIB
loading...
Tak Berkutik, 3 Spesialis...
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto saat menggelar jumpa pers dalam ekspose perkara penangkapan tiga spesialis pembobol rumah. Foto: Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Sepak terjang tiga spesialis pencuri yang menyasar rumah kosong dan kantor akhirnya bisa dihentikan dengan menangkap tiga pelaku. Dalam aksinya, para pelaku sangat lihai dan hanya menggunakan obeng.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto menyebutkan, penangkapan berawal dari satu pelaku berinisial SB alias Omang yang diciduk di salah satu konter hp di Kota Ternate Selatan . Sementara dua pelaku lainnya yakni NT alias Bokes dan KB alias Komar.

Baca juga: Nekat Nyopet di Pasar Tarutung, 4 Cewek Medan Diringkus

“Awalnya anggota melakukan penangkapan terhadap Omang kemudian dikembangkan dan terungkan dua rekannya yang lain, kemudian anggota lansung membekuk keduannya di Kelurahan Salero Ternate Utara,” kata Kapolsek.

Ketiganya diketahui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan menyasar rumah dan pekantoran yang saat itu kosong, para pelaku melancarkan aksinya di tengah malam dengan menggunakan alat bantu berupa obeng.

Baca juga: Probolinggo Gempar, Seorang Wanita Terekam CCTV Saat dengan Santai Mencuri Pakaian

"Mereka mengaku melakukan pencurian dalam satu bulan terakhir di beberapa wilayah Ternate Tengah maupun Ternate Utara. Itu dengan modus, mendatangi rumah atau kantor pada saat tengah malam, dengan cara masuk melalui jendela dan merusak jendela menggunakan obeng,” katanya.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan puluhan barang bukti serta kendaraan yang digunakan ketiga pelaku saat melancarkan aksi mereka.

Baca juga: Polres Ternate Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

"Anggota berhasil mengamankan lima belas Hp, tiga unit Laptop, jam tangan dan dua unit Camera digital serta satu sepesa motor. Atas perbuatan, ketiga pelaku melanggar Pasal 363, Ayat (1) ke 3e,ke 4e, ke 5e subs Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Sadis! Begal Ikat dan...
Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan
Rekomendasi
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved