Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI Sah
Selasa, 02 Februari 2021 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Akhirnya Dihadiri Pihak Polisi, Giliran Komnas HAM Mangkir
Adapun senjata itu diperoleh saat para pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan ada bukti yang telah diamankan oleh penyelidik untuk diserahkan ke penyidik berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tertanggal 7 Desember 2020.
Tindakan Termohon melakukan penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Barang tersebut diperoleh dari para pelaku pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 dan sesuai dengan prosedur dan telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Desember 2020," tutur Termohon.
Adapun senjata itu diperoleh saat para pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan ada bukti yang telah diamankan oleh penyelidik untuk diserahkan ke penyidik berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tertanggal 7 Desember 2020.
Tindakan Termohon melakukan penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Barang tersebut diperoleh dari para pelaku pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 dan sesuai dengan prosedur dan telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Desember 2020," tutur Termohon.
Lihat Juga :