Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI Sah
Selasa, 02 Februari 2021 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Termohon memastikan telah mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan dan PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan suratnya. Data dan informasi yang diperoleh dalam proses penyitaan itu merupakan bukti berdasarkan ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk handphone merk Oppo F11 dengan simcardnya.
Maka itu, Termohon meminta Hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan jawaban Termohon seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon, dan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu sah.
Sidang hari ini hanya berlangsung kurang dari 30 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 3 Februari 2021, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi.
Maka itu, Termohon meminta Hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan jawaban Termohon seluruhnya, menolak permohonan praperadilan Pemohon, dan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu sah.
Sidang hari ini hanya berlangsung kurang dari 30 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 3 Februari 2021, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi.
(thm)
Lihat Juga :