Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI Sah
Selasa, 02 Februari 2021 - 13:33 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar Sidang praperadilan lanjutan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, Selasa (2/2/2021). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar Sidang praperadilan lanjutan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (2/2/2021). Sidang beragendakan pembacaan jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri atas gugatan praperadilan Pemohon.
Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Pulangkan Barang Pribadi Khadavi
Dalam persidangan, jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Sejumlah poin menjelaskan kalau tindakan penyitaan yang dilakukan polisi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita / 242 / XII / 2020 / Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020.
Dimana tindakan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.
"Alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama, yang diduga dilakukan M Suci Khadavi Putra dkk," kata Termohon dalam surat jawaban yang dianggap dibacakan oleh hakim Siti Hamidah.
Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Pulangkan Barang Pribadi Khadavi
Dalam persidangan, jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Sejumlah poin menjelaskan kalau tindakan penyitaan yang dilakukan polisi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita / 242 / XII / 2020 / Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020.
Dimana tindakan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.
"Alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama, yang diduga dilakukan M Suci Khadavi Putra dkk," kata Termohon dalam surat jawaban yang dianggap dibacakan oleh hakim Siti Hamidah.
Lihat Juga :