Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI Sah

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:33 WIB
loading...
Sidang Praperadilan,...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar Sidang praperadilan lanjutan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, Selasa (2/2/2021). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar Sidang praperadilan lanjutan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (2/2/2021). Sidang beragendakan pembacaan jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri atas gugatan praperadilan Pemohon.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Pulangkan Barang Pribadi Khadavi

Dalam persidangan, jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Sejumlah poin menjelaskan kalau tindakan penyitaan yang dilakukan polisi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita / 242 / XII / 2020 / Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020.

Dimana tindakan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.

"Alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama, yang diduga dilakukan M Suci Khadavi Putra dkk," kata Termohon dalam surat jawaban yang dianggap dibacakan oleh hakim Siti Hamidah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
Ekshibisi Padel di Porprov,...
Ekshibisi Padel di Porprov, Senator Mirah Sebut Momentum Lahirnya Atlet Berprestasi di NTB
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Senjata Nuklir Milik...
Senjata Nuklir Milik Negara Anggota BRICS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved