Sempat Viral, ABG yang Aniaya Remaja Putri di Enrekang Diamankan
Senin, 01 Februari 2021 - 20:02 WIB
loading...
Jajaran Polres Enrekang mengamankan ABG yang menganiaya remaja putri di Enrekang yang videonya sempat viral di sosial media. Foto: Polres Enrekang
A
A
A
ENREKANG - Jajaran Polres Enrekang mengamankan seorang ABG berinisial H, (14), yang diduga menganiayan remaja putri yang sempat viral di media sosial.
Video berdurasi 29 detik tersebut, memperlihatkan seorang remaja pria memukuli korban remaja putri berinisial S, aksi tersebut langsung viral di jagad maya hingga Polsek Alla melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan berdasarkan informasi yang masuk terkait video pemukulan seorang remaja pihaknya langsung menghubungi Kapolsek Alla dan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Viral! Gadis Berjilbab di Enrekang Sulawesi Selatan Dianiaya ABG
"Kami juga baru tahu, dan sudah saya perintahkan ke anggota untuk lidik, motif dan lokasinya," tegas Andi, Senin (1/2/2021).
Andi Sinjaya mengatakan, dari hasil penyelidikan terduga diketahui berinisial H (14) seorang pelajar beralamat Pangandangan, Desa Buntu Sarong, Kecamatan Masalle terhadap seorang remaja perempuan berinisial S, karena terduga masih di bawah umur sehingga penanganannya sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak.
“Kami mengamankan terduga di rumahnya hasil dari penyelidikan anggota kami,” ungkap Kapolres Enrekang .
Video berdurasi 29 detik tersebut, memperlihatkan seorang remaja pria memukuli korban remaja putri berinisial S, aksi tersebut langsung viral di jagad maya hingga Polsek Alla melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan berdasarkan informasi yang masuk terkait video pemukulan seorang remaja pihaknya langsung menghubungi Kapolsek Alla dan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Viral! Gadis Berjilbab di Enrekang Sulawesi Selatan Dianiaya ABG
"Kami juga baru tahu, dan sudah saya perintahkan ke anggota untuk lidik, motif dan lokasinya," tegas Andi, Senin (1/2/2021).
Andi Sinjaya mengatakan, dari hasil penyelidikan terduga diketahui berinisial H (14) seorang pelajar beralamat Pangandangan, Desa Buntu Sarong, Kecamatan Masalle terhadap seorang remaja perempuan berinisial S, karena terduga masih di bawah umur sehingga penanganannya sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak.
“Kami mengamankan terduga di rumahnya hasil dari penyelidikan anggota kami,” ungkap Kapolres Enrekang .
Lihat Juga :