Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Aplikasi e-Mobile Samsat Sumut di HP Pintar

Senin, 01 Februari 2021 - 10:59 WIB
loading...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Aplikasi e-Mobile Samsat Sumut di HP Pintar
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut memperkenalkan aplikasi e-mobile Samsat Sumut untuk pembayaran pajak kendaraan. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut sudah memiliki aplikasi e-mobile Samsat Sumut untuk pembayaran pajak kendaraan. Warga yang ingin membayar pajak kendaraan tidak harus datang ke gerai Samsat karena sudah dapat menggunakan aplikasi e-mobile Samsat Sumut dengan menggunakan ponsel pintar.

"Alhamdulillah pemerintah Sumut sudah meluncurkan aplikasi e-mobile Samsat Sumut berbasis ponsel pintar," kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Minggu (31/1/2021).

Ia mengatakan aplikasi ini berfungsi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui ponsel pintar sehingga proses pembayaran pajak lebih sederhana dan cepat. "Ini sejalan dengan perintah bapak Kapolri untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yakni pelayanan berbasis 4.0. Maksudnya bagaimana bangun tidur masyarakat bisa bayar pajak. Dan itu juga menjadi harapan Gubernur Sumut," ujarnya.

Valentino menjelaskan, untuk sementara ini, e-samsat bisa lewat aplikasi Bank Sumut dan akan dikembangkan terus seperti Tokopedia. "Untuk pengesahan di mana pun dan kapan pun bisa dilakukan," ungkapnya.

Menurutntnya, saat hendak melakukan pembayaran, masyarakat harus memasukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, nomor mesin. Dan setelah dibayar, akan keluar QR Code yang sebagai bukti pembayaran di mana petugas bisa memeriksanya.

Setelah itu, katanya, QR Code yang sudah diterima harus disahkan ke gerai samsat yang tersedia di Sumut. Program ini, kata alumni Akpol 1994 ini, terus berkesinambungan dengan adanya ERI dan ETLE.

Mengenai bagaimana, apabila masyarakat yang hendak melakukan balik nama, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut Kompol Anggun Andhika Putra mengatakan masyarakat yang belum melakukan balik nama akan dikirim surat melalui email dan diharuskan untuk melakukan balik nama.

Program e-samsat ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan dan belum bisa digunakan untuk BBN.
"Dan untuk pembayarannya masih menggunakan Bank Sumut . Seiring berjalannya waktu, nanti bisa digunakan disetiap bank dan aplikasi online lainnya," beber Valentino.

Dia menambahkan, intuk penerapan aplikasi e-Samsat ini, akan diberlakukan dan dilaunching ke masyarakat pada Februari 2021. "Kita juga tengah melakukan edukasi terkait aplikasi ini. Selain dari media, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tengah melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat baik Medan Utara maupun Samsat Medan Selatan," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)