Pembelian Lahan SMPN 23 Tangsel Berpotensi Rugikan Negara
Senin, 01 Februari 2021 - 02:12 WIB
loading...
A
A
A
"Sengketa tingkat akhir itu putusan kasasi MA (Mahkamah Agung), setelah banding dilewati. Artinya setelah ada putusan kasasi, barulah putusan itu mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya dikonfirmasi, Minggu 31 Januari 2021.
Dikatakannya, dalam hal ini pemerintah harus diletakkan sebagai pembeli yang beritikad baik. Sehingga jika diketahui bahwa objek jual-beli itu menjadi objek sengketa, maka pemerintah harus membatalkan jual-beli dan meminta pengembalian uang negara dari penjual.
"Maka pemerintah sebagai pembeli berhak atas pengembalian uang pembayaran secara utuh dari penjualnya," ucapnya. Baca juga: Dibeli Rp10 Miliar, Lahan Pembangunan SMPN 23 Tangsel Jadi Polemik
Sayangnya, dijelaskan Fickar, pemerintah sangat mungkin menjadi pihak yang dirugikan dalam jual-beli ini. Sebab, belum tentu penjualnya siap dalam waktu singkat mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Belum lagi, perencanaan program pemerintah yang berjalan bakal tertunda karena lahan tak bisa digunakan.
"Ya sangat bisa (dirugikan). Sangat mungkin penjual tidak bisa mengembalikan," terangnya. Baca juga: 16 Guru Positif COVID-19, SMPN 4 Salatiga Ditutup Sementara
Pemilik lahan sendiri menyesalkan ketidak hati-hatian Pemkot Tangsel dalam menggunakan anggaran daerah untuk pembelian lahan itu. Apalagi lahan tersebut masih berperkara hingga sangat mungkin menimbulkan sengketa di kemudian hari.
"Jadi harusnya Pemkot menunggu proses perkara ini tuntas dulu. Bagaimana nanti jika kemudian hari banding kami dikabulkan pengadilan? apa dampaknya? kan itu malah merugikan keuangan negara," tutur kuasa hukum CV Multi Guna, R Dwinanda Natalistyo.
Dikatakannya, dalam hal ini pemerintah harus diletakkan sebagai pembeli yang beritikad baik. Sehingga jika diketahui bahwa objek jual-beli itu menjadi objek sengketa, maka pemerintah harus membatalkan jual-beli dan meminta pengembalian uang negara dari penjual.
"Maka pemerintah sebagai pembeli berhak atas pengembalian uang pembayaran secara utuh dari penjualnya," ucapnya. Baca juga: Dibeli Rp10 Miliar, Lahan Pembangunan SMPN 23 Tangsel Jadi Polemik
Sayangnya, dijelaskan Fickar, pemerintah sangat mungkin menjadi pihak yang dirugikan dalam jual-beli ini. Sebab, belum tentu penjualnya siap dalam waktu singkat mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Belum lagi, perencanaan program pemerintah yang berjalan bakal tertunda karena lahan tak bisa digunakan.
"Ya sangat bisa (dirugikan). Sangat mungkin penjual tidak bisa mengembalikan," terangnya. Baca juga: 16 Guru Positif COVID-19, SMPN 4 Salatiga Ditutup Sementara
Pemilik lahan sendiri menyesalkan ketidak hati-hatian Pemkot Tangsel dalam menggunakan anggaran daerah untuk pembelian lahan itu. Apalagi lahan tersebut masih berperkara hingga sangat mungkin menimbulkan sengketa di kemudian hari.
"Jadi harusnya Pemkot menunggu proses perkara ini tuntas dulu. Bagaimana nanti jika kemudian hari banding kami dikabulkan pengadilan? apa dampaknya? kan itu malah merugikan keuangan negara," tutur kuasa hukum CV Multi Guna, R Dwinanda Natalistyo.
Lihat Juga :