Pembelian Lahan SMPN 23 Tangsel Berpotensi Rugikan Negara

Senin, 01 Februari 2021 - 02:12 WIB
loading...
Pembelian Lahan SMPN...
Serah terima kunci lahan seluas 4.500 meter untuk pembangunan SMPN 23 Tangsel. Foto/Okezone/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Pembelian lahan seluas 4.500 meter persegi untuk pembangunan SMPN 23 Tangerang Selatan (Tangsel) berpotensi merugikan negara. Status lahan yang terletak di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, itu diketahui masih berperkara di pengadilan.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel telah membeli lahan itu dari salah satu bank swasta sebesar Rp10,8 miliar. Prosesnya sendiri cukup panjang, karena harus melalui lelang pada akhir 2017 silam.

Lahan itu disita oleh pihak bank sebagai agunan yang dijaminkan atas kredit sebesar Rp12 miliar kepada CV Multi Guna Utama. Penyebabnya, cicilan yang tersendat hingga hanya berjalan sekira selama 2 tahun dari total 5 tahun. Kemudian disepakati kedua belah pihak untuk sama-sama mencari pembeli.

Singkat cerita, karena proses lelang dinilai tak sesuai, kemudian hal itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat oleh CV Multi Guna, 24 September 2019. Perkaranya teregister dengan nomor : 775/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. Gugatan akhirnya dimenangkan pihak tergugat, yakni bank swasta pemberi kredit.

Setelah kalah di tingkat pertama, selanjutnya penggugat kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor : 105/SRT.PDT.BDG/2020/PN.Jkt.Brt. Kini tahapan banding pun masih berproses di sana.

Namun rupanya, pada tanggal 26 Januari 2021 kemarin telah dilakukan serah terima kunci lahan dari bank swasta itu ke Pemerintah Kota Tangsel melalui Disperkimta. Padahal perkaranya masih berproses di pengadilan tinggi atau dengan kata lain belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, barang atau suatu objek yang berstatus sengketa dan dalam status disita tak boleh diperjualbelikan. Menurut dia, sengketa objeknya harus disita oleh pengadilan agar tak dapat dipindahtangankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Rekomendasi
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, 40.902 Guru Lolos
Berita Terkini
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved