Pembelian Lahan SMPN 23 Tangsel Berpotensi Rugikan Negara

Senin, 01 Februari 2021 - 02:12 WIB
loading...
Pembelian Lahan SMPN...
Serah terima kunci lahan seluas 4.500 meter untuk pembangunan SMPN 23 Tangsel. Foto/Okezone/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Pembelian lahan seluas 4.500 meter persegi untuk pembangunan SMPN 23 Tangerang Selatan (Tangsel) berpotensi merugikan negara. Status lahan yang terletak di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, itu diketahui masih berperkara di pengadilan.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel telah membeli lahan itu dari salah satu bank swasta sebesar Rp10,8 miliar. Prosesnya sendiri cukup panjang, karena harus melalui lelang pada akhir 2017 silam.

Lahan itu disita oleh pihak bank sebagai agunan yang dijaminkan atas kredit sebesar Rp12 miliar kepada CV Multi Guna Utama. Penyebabnya, cicilan yang tersendat hingga hanya berjalan sekira selama 2 tahun dari total 5 tahun. Kemudian disepakati kedua belah pihak untuk sama-sama mencari pembeli.

Singkat cerita, karena proses lelang dinilai tak sesuai, kemudian hal itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat oleh CV Multi Guna, 24 September 2019. Perkaranya teregister dengan nomor : 775/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. Gugatan akhirnya dimenangkan pihak tergugat, yakni bank swasta pemberi kredit.

Setelah kalah di tingkat pertama, selanjutnya penggugat kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor : 105/SRT.PDT.BDG/2020/PN.Jkt.Brt. Kini tahapan banding pun masih berproses di sana.

Namun rupanya, pada tanggal 26 Januari 2021 kemarin telah dilakukan serah terima kunci lahan dari bank swasta itu ke Pemerintah Kota Tangsel melalui Disperkimta. Padahal perkaranya masih berproses di pengadilan tinggi atau dengan kata lain belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, barang atau suatu objek yang berstatus sengketa dan dalam status disita tak boleh diperjualbelikan. Menurut dia, sengketa objeknya harus disita oleh pengadilan agar tak dapat dipindahtangankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
18 Sekolah Ikut Kejuaraan...
18 Sekolah Ikut Kejuaraan Fun Atletik ABK 2026, Dorong Olahraga Inklusif di Indonesia
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Rekomendasi
Israel Syok Senator...
Israel Syok Senator AS Pro-Zionis Lindsey Graham Mendadak Meninggal
Kebakaran Mengerikan...
Kebakaran Mengerikan Melanda Pub Bangkok, 27 Orang Tewas, 22 Kritis
Ibunda Vega Darwanti...
Ibunda Vega Darwanti Meninggal Dunia, Irfan Hakim Ceritakan Momen Haru Terakhir
Berita Terkini
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved