Pembelian Lahan SMPN 23 Tangsel Berpotensi Rugikan Negara
Senin, 01 Februari 2021 - 02:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, salah satu alasan pihaknya mengajukan pembatalan proses lelang adalah terkait penentuan nilai limit atau nilai likuidasinya yang sangat rendah, tak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Masih kata dia, berbagai langkah telah dilakukan agar tak terjadi jual-beli atas lahan itu. Di antaranya dengan mengirimkan surat imbauan kepada wali kota dengan Up. Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemkot, Disperkimta, agar menunda pembelian lahan tersebut.
"Kami sudah beri imbauan ke Pemkot Tangsel bahwa lahan ini masih berperkara, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan sudah kami ajukan surat blokir sertifikat ke BPN Tangsel, sehingga sebagaimana ketentuan maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan menolak pembuatan akta jika objeknya masih bersengketa, tapi ya tetap tidak dihiraukan," sambungnya.
Lebih lanjut, tim hukum dari penggugat mengingatkan adanya potensi kerugian negara dalam pembelian lahan berperkara itu. Lantaran proses pengadaannya melanggar prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta implementasi tata kelola Good Governance yang baik.
"Kami akan lakukan upaya mengajukan surat perlindungan hukum ke instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta instansi lain guna menindaklanjuti temuan itu," tandasnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah Disperkimta Tangsel, Rizkiyah, enggan mengomentari adanya proses banding atas lahan itu di Pengadilan Tinggi Jakarta Barat. Dia meyakini, jika pembelian lahan tersebut telah melalui administrasi yang benar.
"Administrasi sudah clear and clean. Semuanya sudah clear," ujarnya singkat. Baca juga: Simulasi KBM Tatap Muka di SMPN 3 Lembang, Satu Kelas 16 Murid
Masih kata dia, berbagai langkah telah dilakukan agar tak terjadi jual-beli atas lahan itu. Di antaranya dengan mengirimkan surat imbauan kepada wali kota dengan Up. Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemkot, Disperkimta, agar menunda pembelian lahan tersebut.
"Kami sudah beri imbauan ke Pemkot Tangsel bahwa lahan ini masih berperkara, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan sudah kami ajukan surat blokir sertifikat ke BPN Tangsel, sehingga sebagaimana ketentuan maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan menolak pembuatan akta jika objeknya masih bersengketa, tapi ya tetap tidak dihiraukan," sambungnya.
Lebih lanjut, tim hukum dari penggugat mengingatkan adanya potensi kerugian negara dalam pembelian lahan berperkara itu. Lantaran proses pengadaannya melanggar prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta implementasi tata kelola Good Governance yang baik.
"Kami akan lakukan upaya mengajukan surat perlindungan hukum ke instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta instansi lain guna menindaklanjuti temuan itu," tandasnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah Disperkimta Tangsel, Rizkiyah, enggan mengomentari adanya proses banding atas lahan itu di Pengadilan Tinggi Jakarta Barat. Dia meyakini, jika pembelian lahan tersebut telah melalui administrasi yang benar.
"Administrasi sudah clear and clean. Semuanya sudah clear," ujarnya singkat. Baca juga: Simulasi KBM Tatap Muka di SMPN 3 Lembang, Satu Kelas 16 Murid
(mhd)
Lihat Juga :