Apes, Pengedar Sabu Ini Transaksi dengan Polisi yang Menyamar
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah sepak terjang Apriyansah alias Apri (34) warga Desa Tanah Periok Dusun III, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berhasil di ringkus Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Simpang Jalan Arjuna Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Apesnya, pelaku dibekuk setelah bertransaksi dengan aparat kepolisian.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu plastik klip besar, tiga plastik klip sedang dan tujuh plastik kecil yang diduga narkoba dengan berat sekitar 54,90 gram," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi, Minggu (12/4/2020)
Selain itu, turut diamankan uang sebesar Rp 1.6500.000, (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), satu unit HP Samsung, dan satu gantungan kunci warna coklat.
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula saat anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang pengedaran gelap Narkotika jenis sabu. lalu anggota melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy dengan pelaku.
Kemudian anggotanya berpura-pura memesan narkoba dengan pelaku, setelah sepakat petugas melakukan transaksi di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II tepatnya simpang gang Arjuna dan berhasil menangkap pelaku dan saat digeledah ditemukan BB berupa narkotika diduga sabu yang didapat pada tubuh pelaku. "Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut,"ungkap
Akibat perbuatannya yang diduga mengedarkan, memiliki dan sekaligus mengusai narkoba, pelaku sendiri disangkakan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku berhasil di ringkus Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Simpang Jalan Arjuna Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Apesnya, pelaku dibekuk setelah bertransaksi dengan aparat kepolisian.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu plastik klip besar, tiga plastik klip sedang dan tujuh plastik kecil yang diduga narkoba dengan berat sekitar 54,90 gram," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi, Minggu (12/4/2020)
Selain itu, turut diamankan uang sebesar Rp 1.6500.000, (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), satu unit HP Samsung, dan satu gantungan kunci warna coklat.
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula saat anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang pengedaran gelap Narkotika jenis sabu. lalu anggota melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy dengan pelaku.
Kemudian anggotanya berpura-pura memesan narkoba dengan pelaku, setelah sepakat petugas melakukan transaksi di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II tepatnya simpang gang Arjuna dan berhasil menangkap pelaku dan saat digeledah ditemukan BB berupa narkotika diduga sabu yang didapat pada tubuh pelaku. "Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut,"ungkap
Akibat perbuatannya yang diduga mengedarkan, memiliki dan sekaligus mengusai narkoba, pelaku sendiri disangkakan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nan)