Penjara Menanti Warga yang Tak Patuh Protokol Saat PSBB

Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga akan menjerat warga yang melawan petugas medis atau tim gugus tugas ketika akan melakukan tindakan penanganan wabah penyakit.

"Kita juntokan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP melawan petugas pada saat melakukan tindakan penanganan terhadap wabah penyakit dengan ancaman hukuman kumulatif lima tahun penjara," ungkapnya.

AKP Abdul Rochman mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh awak media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan sanksi pidana bagi warga yang menolak maupun melawan petugas ketika penertiban untuk pencegahan Corona.

"Kami minta tolong disosialisaikan kepada masyarakat, jika PSBB berlaku maka pasal dan undang-undang akan diterapkan berikut sanksinya.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat, baik keluraga pasien, agar jangan menolak dilakukan penanganan pencegahan covid-19. Imbauan juga ditujukan kepada warga agar jangan melawan petugas ketika ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap, Walkot Prabumulih...
Terungkap, Walkot Prabumulih Perintahkan Kadisdik Tegur Kepsek dan Ancam Mutasi
Hari Ini Wali Kota Prabumulih...
Hari Ini Wali Kota Prabumulih Arlan Diperiksa Kemendagri Buntut Pencopotan Roni Ardiansyah
Kapolres Prabumulih...
Kapolres Prabumulih Copot Oknum Perwira Tendang Warga hingga Berdarah
Ngeri! Mama Muda Gendong...
Ngeri! Mama Muda Gendong Bayi Dibegal di Prabumulih, Motor Raib Digasak
Heboh Skandal Perselingkuhan...
Heboh Skandal Perselingkuhan Belasan ASN Prabumulih, 1 Pejabat Eselon II
Tahanan Rutan Prabumulih...
Tahanan Rutan Prabumulih Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Masjid
Terkuaknya Garasi Walikota...
Terkuaknya Garasi Walikota Prabumulih: Harta Rp4,9 Miliar Tanpa Mobil Mewah, Isinya Truk dan Buldozer
Riwayat Pendidikan Arlan...
Riwayat Pendidikan Arlan Wali Kota Prabumulih yang Batal Pecat Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih
Kekayaan Disorot usai...
Kekayaan Disorot usai Copot Kepala Sekolah, LHKPN Wali Kota Prabumulih Bakal Dicek KPK
Rekomendasi
Prancis vs Maroko: Misi...
Prancis vs Maroko: Misi Balas Sejarah
Trump Ketar-ketir Nyawanya...
Trump Ketar-ketir Nyawanya Terancam, Sebut Iran Berencana Membunuhnya
Hyundai Pamer Ioniq...
Hyundai Pamer Ioniq V Berdesain Cyberpunk dengan Jarak Tempuh 620 km
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved