Penjara Menanti Warga yang Tak Patuh Protokol Saat PSBB

Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga akan menjerat warga yang melawan petugas medis atau tim gugus tugas ketika akan melakukan tindakan penanganan wabah penyakit.

"Kita juntokan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP melawan petugas pada saat melakukan tindakan penanganan terhadap wabah penyakit dengan ancaman hukuman kumulatif lima tahun penjara," ungkapnya.

AKP Abdul Rochman mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh awak media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan sanksi pidana bagi warga yang menolak maupun melawan petugas ketika penertiban untuk pencegahan Corona.

"Kami minta tolong disosialisaikan kepada masyarakat, jika PSBB berlaku maka pasal dan undang-undang akan diterapkan berikut sanksinya.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat, baik keluraga pasien, agar jangan menolak dilakukan penanganan pencegahan covid-19. Imbauan juga ditujukan kepada warga agar jangan melawan petugas ketika ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap, Walkot Prabumulih...
Terungkap, Walkot Prabumulih Perintahkan Kadisdik Tegur Kepsek dan Ancam Mutasi
Hari Ini Wali Kota Prabumulih...
Hari Ini Wali Kota Prabumulih Arlan Diperiksa Kemendagri Buntut Pencopotan Roni Ardiansyah
Kapolres Prabumulih...
Kapolres Prabumulih Copot Oknum Perwira Tendang Warga hingga Berdarah
Ngeri! Mama Muda Gendong...
Ngeri! Mama Muda Gendong Bayi Dibegal di Prabumulih, Motor Raib Digasak
Heboh Skandal Perselingkuhan...
Heboh Skandal Perselingkuhan Belasan ASN Prabumulih, 1 Pejabat Eselon II
Tahanan Rutan Prabumulih...
Tahanan Rutan Prabumulih Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Masjid
Terkuaknya Garasi Walikota...
Terkuaknya Garasi Walikota Prabumulih: Harta Rp4,9 Miliar Tanpa Mobil Mewah, Isinya Truk dan Buldozer
Riwayat Pendidikan Arlan...
Riwayat Pendidikan Arlan Wali Kota Prabumulih yang Batal Pecat Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih
Kekayaan Disorot usai...
Kekayaan Disorot usai Copot Kepala Sekolah, LHKPN Wali Kota Prabumulih Bakal Dicek KPK
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved