Penjara Menanti Warga yang Tak Patuh Protokol Saat PSBB
Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:49 WIB
loading...
Polres Prabumulih Saat Memberikan Keterangan Soal Sanksi PSBB. Foto/SINDOnews/BerrieBrima
A
A
A
PRABUMULIH - Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang tidak patuh, terlebih jika nanti Kota Prabumulih telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bagi masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan pencegahan Corona dan menolak dilakukan tindakan medis, maka siap-siap mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih AKP Abdul Rochman kepada sejumlah wartawan dalam rilis di Gedung Pemkot Prabumulih, Kamis (14/5/2020). ( Baca:Alex Noerdin: Berakhirnya Pandemi Corona Tergantung Rida Allah )
Kasat Reskrim Polres Prabumulih menambahkan, jika ada warga dinyatakan positif, baik lewat rapid test maupun sebagainya, dan tidak patuh serta menolak dilakukan tindakan medis maka akan dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit.
"Yaitu pasal 14 barang siapa yang menolak dilakukan tindakan medis yang mana mereka adalah terjangkit penyakit maka kita akan jerat undang-undang wabah penyakit," tegas sang Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Sabtu (16/5/2020).
Bagi masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan pencegahan Corona dan menolak dilakukan tindakan medis, maka siap-siap mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih AKP Abdul Rochman kepada sejumlah wartawan dalam rilis di Gedung Pemkot Prabumulih, Kamis (14/5/2020). ( Baca:Alex Noerdin: Berakhirnya Pandemi Corona Tergantung Rida Allah )
Kasat Reskrim Polres Prabumulih menambahkan, jika ada warga dinyatakan positif, baik lewat rapid test maupun sebagainya, dan tidak patuh serta menolak dilakukan tindakan medis maka akan dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit.
"Yaitu pasal 14 barang siapa yang menolak dilakukan tindakan medis yang mana mereka adalah terjangkit penyakit maka kita akan jerat undang-undang wabah penyakit," tegas sang Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Sabtu (16/5/2020).
Lihat Juga :