Penyidik Polres Bima Kota Kerja Maraton Tuntaskan Dugaan Korupsi Anggota DPRD
Sabtu, 30 Januari 2021 - 03:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bukan di Inggris, Bilik Telepon Merah Ini Ada di Majalengka untuk Buang Hajat
Diakui Haryo Tejo, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang terjadi disebabkan kurangnya koorperatif terlapor serta sulitnya menghadirkan para saksi Warga Belajar, dan tutor. Meski demikian, Kapolres berharap agar tahap penyidikan ini, Boymin dapat koorperatif dengan hadir ketika menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Harapan saya, semua saksi yang dipanggil oleh penyidik agar mematuhi ketentuan dan aturan. Apalagi kasus ini telah naik tahap sidik, maka patuhi setiap proses yang berjalan. Tanpa terkecuali Boymin dan Istrinya yang merupakan Bendahara pada PKBM Karoko Mas," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota, pada bulan Oktober 2019. Baca juga: Taruna AAL Korps Marinir Tuntaskan Latihan Menjadi Prajurit Petarung
Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,08 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
Diakui Haryo Tejo, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang terjadi disebabkan kurangnya koorperatif terlapor serta sulitnya menghadirkan para saksi Warga Belajar, dan tutor. Meski demikian, Kapolres berharap agar tahap penyidikan ini, Boymin dapat koorperatif dengan hadir ketika menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Harapan saya, semua saksi yang dipanggil oleh penyidik agar mematuhi ketentuan dan aturan. Apalagi kasus ini telah naik tahap sidik, maka patuhi setiap proses yang berjalan. Tanpa terkecuali Boymin dan Istrinya yang merupakan Bendahara pada PKBM Karoko Mas," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota, pada bulan Oktober 2019. Baca juga: Taruna AAL Korps Marinir Tuntaskan Latihan Menjadi Prajurit Petarung
Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,08 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
(eyt)
Lihat Juga :