Pendaftaran Calon Komisioner Baznas Enrekang Dibuka, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
ENREKANG - Pendaftara calon komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang untuk periode 2021-2026 mulai dibuka. Sesuai jadwal, pendaftaran akan dibuka hingga bulan Maret 2021.
Sekda Kabupaten Enrekang , H Baba yang memimpin langsung proses seleksi menyampaikan, pembukaan pendaftaran calon Baznas Enrekang dilakukan menyusul akan berakhirnya jabatan komisioner saat ini.
"Sudah mau berakhir, makanya kita kembali akan lakukan seleksi penerimaan calon anggota komisioner Baznas ," ujar Baba, Rabu (27/1/2021).
Sekda Enrekang menyampaikan, setidaknya ada 15 syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi calon komisioner Baznas Enrekang ini, yakni, warga negara Indonesia , beragama Islam, bertakwa pada Allah SWT, berakhlak mulia, dan berusia minimal 40 tahun pada tanggal 26 Januari 2021.
Kemudian sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik , tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, serta bukan pegawai negeri sipil (PNS) .
Syarat lainnya, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam penjara paling singkat lima tahun, tidak rangkap jabatan pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, berdomisili di Enrekang, dan pendidikan minimal sarjana atau S-1.
Pimpinan Baznas Enrekang , Ilham Kadir mengaku bersyukur karena di masa jabatannya Baznas telah memiliki kantor tetap.
"Dulunya kita cuma sewa tempat untuk jadi kantor. Sekarang Pemerintah Kabupaten Enrekang telah memberikan kantor permanen. Kantor yang dulu menjadi kantor Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Enrekang, yang telah pindah ke kantor Gabungan Dinas," pungkas Ilham.
Sekda Kabupaten Enrekang , H Baba yang memimpin langsung proses seleksi menyampaikan, pembukaan pendaftaran calon Baznas Enrekang dilakukan menyusul akan berakhirnya jabatan komisioner saat ini.
"Sudah mau berakhir, makanya kita kembali akan lakukan seleksi penerimaan calon anggota komisioner Baznas ," ujar Baba, Rabu (27/1/2021).
Sekda Enrekang menyampaikan, setidaknya ada 15 syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi calon komisioner Baznas Enrekang ini, yakni, warga negara Indonesia , beragama Islam, bertakwa pada Allah SWT, berakhlak mulia, dan berusia minimal 40 tahun pada tanggal 26 Januari 2021.
Kemudian sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik , tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, serta bukan pegawai negeri sipil (PNS) .
Syarat lainnya, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam penjara paling singkat lima tahun, tidak rangkap jabatan pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, berdomisili di Enrekang, dan pendidikan minimal sarjana atau S-1.
Pimpinan Baznas Enrekang , Ilham Kadir mengaku bersyukur karena di masa jabatannya Baznas telah memiliki kantor tetap.
"Dulunya kita cuma sewa tempat untuk jadi kantor. Sekarang Pemerintah Kabupaten Enrekang telah memberikan kantor permanen. Kantor yang dulu menjadi kantor Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Enrekang, yang telah pindah ke kantor Gabungan Dinas," pungkas Ilham.
(luq)