Rekontruksi Pembunuhan Janda Muda Pengemudi Ojol Digelar, Keluarga Korban Ngamuk

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:31 WIB
loading...
A A A
Empat hari pasca kejadian itu ,tepatnya pada tanggal 14 November 2020, korban ditemukan warga dalam kondisi terbungkus karung dan mulai mengeluarkan bau tak sedap. Terungkap, korban tenyata Ayu Clara (29), warga Kelurahan Kerabut, Pangkalpinang.



Ayu merupakan seorang janda muda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol). Ia diketahui sebagai tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya tak kuat lagi bekerja.

Sementara itu, pelaku Yayah berhasil ditangkap enam hari setelah korban ditemukan. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Padamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Atas perbuatan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukumannya masing-masing 15 tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2568 seconds (0.1#10.140)