Penyebar Hoaks Meninggalnya Kasdim Gresik Dibekuk, Ini Penjelasan Wakapolda Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap TS (44) karena menyebarkan berita bohong atau hoaks meninggalnya Kasdim 0817 Gresik danDanramil setelah disuntik vaksin. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku merupakan warga Griyo Asri Taman, Sidoarjo.
Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong, Sidoarjo.
"Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Rabu (20/1/2021).
Sebelumnya berita hoaks Kasdim 0817 Gresik, Mayor Infantri Sugeng Riyadi dan Danramil Kebomas Gresik meninggal dunia setelah divaksin Sinovac beredar di media sosial (medsos).
Menurut Slamet, pelaku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tegasnya.
Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong, Sidoarjo.
"Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Rabu (20/1/2021).
Sebelumnya berita hoaks Kasdim 0817 Gresik, Mayor Infantri Sugeng Riyadi dan Danramil Kebomas Gresik meninggal dunia setelah divaksin Sinovac beredar di media sosial (medsos).
Menurut Slamet, pelaku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tegasnya.
(shf)