Tiga Pemuda di Pringsewu Ditangkap saat Asyik Pesta Narkoba

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:41 WIB
loading...
Tiga Pemuda di Pringsewu Ditangkap saat Asyik Pesta Narkoba
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - Anggota Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu membekuk tiga orang pria di salah satu rumah warga di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ketiganya ditangkap saat sedang berpesta narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial ER (23), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, AN (18) warga Dusun Tegalrejo Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, dan GF (18) warga Dusun Talang Asahan Pekon Rejo Sari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. "Ketiganya ditangkap pada Kamis (28/1/21) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang memakai sabu," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing dalam keterangannya, Kamis (28/1/21) siang.

Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu rumah warga di Pekon Wonodadi tengah berlangsung pesta sabu yang dilakukan oleh ketiga pelaku. "Awalnya petugas menerima informasi masyarakat adanya pesta sabu di salah satu rumah warga tersebut, kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap para pelaku," tuturnya.

Saat dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku tertangkap tangan tengah memakai sabu di dalam kamar pelaku ER. Selain megamankan ketiga pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. "Di lokasi penggerebekan turut kami amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal diduga sabu sisa pakai berikut alat hisap sabu," tambah Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)