Sekda Luwu Ingatkan Regulasi Penggunaan dan Pelaporan Keuangan
loading...
A
A
A
LUWU - Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Luwu , H Sulaiman mengingatkan seluruh pejabat atau ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu untuk memprioritaskan regulasi penggunaan dan pelaporan keuangan di tiap SKPD.
Sekda mengatakan, meskipun dalam situasi pandemi dengan segala keterbatasan aktivitas bekerja di kantor, namun ia mendorong semangat para ASN di Luwu bekerja dengan baik tanpa mengesampingkan regulasi.
"Sejauh ini pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan utamanya LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) kita sangat baik. Ini yang harus kita perhatikan di tengah situasi pandemi sekarang ini, jangan sampai membuat kita lengah dan kurang teliti," ujarnya.
Ini disampaikan Pj Sekda Luwu usai mengikuti rapat secara virtual dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pj Sekda melanjutkan, rapat dengan BPK juga diikuti 8 daerah lainnya yang masuk dalam wilayah 3 di Sulsel. "Entry meeting atau rapat ini dalam rangka melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD tahun anggaran 2020," sebutnya.
Sulaiman yang saat ini masih menjabat Kepala BKPSDM Luwu dalam rapat virtual dengan BPKD didampingi Kepala Inspektorat, Andi Palanggi dan Kepala BPKD, Moh Arsal Arsyad.
Dalam kegiatan ini, BPK memberikan informasi awal terkait jadwal dan mekanisme pemeriksaan terhadap LKPD tahun anggaran 2020. Informasi itu disampaikan langsung, Kepala BPK Sulsel , Wahyu Priyono.
Kepala BPK menyebutkan, pemeriksaan interim merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan LKPD. Tahun ini pemeriksaan LKPD akan dilaksanakan secara daring dan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan selama 12 hari, sedangkan pemeriksaan secara daring akan dilakukan melalui telepon, surel dan konferensi video.
"Jangka waktu pemeriksaan LKPD bagi Kabupaten Luwu, Kabupaten Sinjai, Wajo dan Soppeng selama 30 hari sejak hari ini hingga 25 Februari 2021 mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara tertib," lanjut Kepala BPK .
Kepala BPK Sulsel berharap, para kepala daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat bekerja sama dengan tim pengendali teknis dari BPK agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar.
Wahyu Priyono juga memperkenalkan para tim pengendali teknis yang bertugas di masing-masing kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah 3.
"Sesuai permintaan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel , maka saya berharap para kepala OPD dapat menjalin komunikasi dengan Tim Pemeriksa dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan," kuncinya.
Sekda mengatakan, meskipun dalam situasi pandemi dengan segala keterbatasan aktivitas bekerja di kantor, namun ia mendorong semangat para ASN di Luwu bekerja dengan baik tanpa mengesampingkan regulasi.
"Sejauh ini pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan utamanya LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) kita sangat baik. Ini yang harus kita perhatikan di tengah situasi pandemi sekarang ini, jangan sampai membuat kita lengah dan kurang teliti," ujarnya.
Ini disampaikan Pj Sekda Luwu usai mengikuti rapat secara virtual dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pj Sekda melanjutkan, rapat dengan BPK juga diikuti 8 daerah lainnya yang masuk dalam wilayah 3 di Sulsel. "Entry meeting atau rapat ini dalam rangka melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD tahun anggaran 2020," sebutnya.
Sulaiman yang saat ini masih menjabat Kepala BKPSDM Luwu dalam rapat virtual dengan BPKD didampingi Kepala Inspektorat, Andi Palanggi dan Kepala BPKD, Moh Arsal Arsyad.
Dalam kegiatan ini, BPK memberikan informasi awal terkait jadwal dan mekanisme pemeriksaan terhadap LKPD tahun anggaran 2020. Informasi itu disampaikan langsung, Kepala BPK Sulsel , Wahyu Priyono.
Kepala BPK menyebutkan, pemeriksaan interim merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan LKPD. Tahun ini pemeriksaan LKPD akan dilaksanakan secara daring dan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan selama 12 hari, sedangkan pemeriksaan secara daring akan dilakukan melalui telepon, surel dan konferensi video.
"Jangka waktu pemeriksaan LKPD bagi Kabupaten Luwu, Kabupaten Sinjai, Wajo dan Soppeng selama 30 hari sejak hari ini hingga 25 Februari 2021 mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara tertib," lanjut Kepala BPK .
Kepala BPK Sulsel berharap, para kepala daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat bekerja sama dengan tim pengendali teknis dari BPK agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar.
Wahyu Priyono juga memperkenalkan para tim pengendali teknis yang bertugas di masing-masing kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah 3.
"Sesuai permintaan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel , maka saya berharap para kepala OPD dapat menjalin komunikasi dengan Tim Pemeriksa dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan," kuncinya.
(luq)