PPKM Tahap Dua Kota Bandung Dimulai, Ini Daftar Perubahan Aturannya
Rabu, 27 Januari 2021 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian soal daya tampung tidak berubah. Pada perwal No 3 tahun 2021 tetap mamatok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.
Baca juga: Tempati Posisi Puncak Nasional, Realisasi Investasi di Jabar Tembus Rp120 Triliun
Terakhir soal lokasi wisata boleh beroperasi. Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut.
Baca juga: Ditemukan di Kamar Hotel, Tubuh Transpuan Bandung Sudah Membiru
Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara untuk aturan lainnya seperti buka tutup jalan masih berlaku dengan ketentuan di lapangan.
Baca juga: Tempati Posisi Puncak Nasional, Realisasi Investasi di Jabar Tembus Rp120 Triliun
Terakhir soal lokasi wisata boleh beroperasi. Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut.
Baca juga: Ditemukan di Kamar Hotel, Tubuh Transpuan Bandung Sudah Membiru
Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara untuk aturan lainnya seperti buka tutup jalan masih berlaku dengan ketentuan di lapangan.
(boy)
Lihat Juga :