Tetap Buka saat Pandemi COVID-19, Pemkot Bandung Ancam Cabut Izin Mal

Jum'at, 17 April 2020 - 14:50 WIB
loading...
Tetap Buka saat Pandemi COVID-19, Pemkot Bandung Ancam Cabut Izin Mal
Penutupan tenant di Metro Indah Mal (MIM) oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).Foto SINDO MEDIA/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung tak segan akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang nekat tetap buka saat pandemi Corona (COVID-19).Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, berdasarkan surat edaran wali kota, yang diperbolehkan beroperasi adalah swalayan dan toko obat. Sementara tenant lainnya diimbau tutup. Restoran siap saji boleh buka, namun untuk dibawa pulang.

Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya akan langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.

Terahir, pihaknya juga menutup sejumlah tenant atau toko di Metro Indah Mal (MIM). Penutupan paksa itu, setelah pihaknya memberi imbauan dari surat edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret. Instruksinya untuk mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup.

"Tapi, MIM masih saja beroprasi. Sebelumnya kami sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan wali kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," ungkapnya.

Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran wali kota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.

"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota bandung," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.

"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan COVID-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran wali kota," tegas Rasdian.

Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah COVID-19 beberapa waktu lalu.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3230 seconds (0.1#10.140)