Tetap Buka saat Pandemi COVID-19, Pemkot Bandung Ancam Cabut Izin Mal
Jum'at, 17 April 2020 - 14:50 WIB
loading...
Penutupan tenant di Metro Indah Mal (MIM) oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).Foto SINDO MEDIA/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung tak segan akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang nekat tetap buka saat pandemi Corona (COVID-19).Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, berdasarkan surat edaran wali kota, yang diperbolehkan beroperasi adalah swalayan dan toko obat. Sementara tenant lainnya diimbau tutup. Restoran siap saji boleh buka, namun untuk dibawa pulang.
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya akan langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.
Terahir, pihaknya juga menutup sejumlah tenant atau toko di Metro Indah Mal (MIM). Penutupan paksa itu, setelah pihaknya memberi imbauan dari surat edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret. Instruksinya untuk mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup.
"Tapi, MIM masih saja beroprasi. Sebelumnya kami sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan wali kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," ungkapnya.
Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran wali kota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya akan langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.
Terahir, pihaknya juga menutup sejumlah tenant atau toko di Metro Indah Mal (MIM). Penutupan paksa itu, setelah pihaknya memberi imbauan dari surat edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret. Instruksinya untuk mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup.
"Tapi, MIM masih saja beroprasi. Sebelumnya kami sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan wali kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," ungkapnya.
Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran wali kota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.
Lihat Juga :