Diultimatum Kapolda, Kasus Video Mesum di Dalam Mobil yang Direkam Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 27 Januari 2021 - 11:12 WIB
loading...
Polres Boalemo telah melimpahkan kasus perekaman video mesum yang melibatkan seorang oknum anggota Polri ke Kajaksaan Negeri Boalemo. Foto Ist
A
A
A
GORONTALO - Target lima hari yang diberikan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus kepada Kapolres Boalemo guna menuntaskan kasus tindak pidana perekaman video mesum yang melibatkan seorang oknum anggota Polri teah ditindak lanjuti Polres Boalemo.
Dalam tempo empat hari Satreskrim Polres Boalemo telah menyelesaikan berkas kasus tindak pidana perekaman video mesum yang dilakukan oknum Polisi Brigpol RM.
"Alhamdulillah pada Selasa kemarin 26 Januari 2021 berkas perkara kasus tindak pidana tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo. Dari target lima hari yang diberikan Bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo,” kata Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan, Rabu (27/1/2021).
Menurut dia, berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka Brigpol RM.
Kapolres menambahkan bahwa untuk pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan. Baca: Viral Video Mesum yang Diduga Direkam Oknum Polisi di Gorontalo
“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut, dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,”imbuhnya.
Dalam tempo empat hari Satreskrim Polres Boalemo telah menyelesaikan berkas kasus tindak pidana perekaman video mesum yang dilakukan oknum Polisi Brigpol RM.
"Alhamdulillah pada Selasa kemarin 26 Januari 2021 berkas perkara kasus tindak pidana tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo. Dari target lima hari yang diberikan Bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo,” kata Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan, Rabu (27/1/2021).
Menurut dia, berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka Brigpol RM.
Kapolres menambahkan bahwa untuk pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan. Baca: Viral Video Mesum yang Diduga Direkam Oknum Polisi di Gorontalo
“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut, dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,”imbuhnya.
Lihat Juga :