Diultimatum Kapolda, Kasus Video Mesum di Dalam Mobil yang Direkam Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:12 WIB
loading...
Diultimatum Kapolda,...
Polres Boalemo telah melimpahkan kasus perekaman video mesum yang melibatkan seorang oknum anggota Polri ke Kajaksaan Negeri Boalemo. Foto Ist
A A A
GORONTALO - Target lima hari yang diberikan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus kepada Kapolres Boalemo guna menuntaskan kasus tindak pidana perekaman video mesum yang melibatkan seorang oknum anggota Polri teah ditindak lanjuti Polres Boalemo.
Dalam tempo empat hari Satreskrim Polres Boalemo telah menyelesaikan berkas kasus tindak pidana perekaman video mesum yang dilakukan oknum Polisi Brigpol RM.

"Alhamdulillah pada Selasa kemarin 26 Januari 2021 berkas perkara kasus tindak pidana tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo. Dari target lima hari yang diberikan Bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo,” kata Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan, Rabu (27/1/2021).

Menurut dia, berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka Brigpol RM.

Kapolres menambahkan bahwa untuk pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan. Baca: Viral Video Mesum yang Diduga Direkam Oknum Polisi di Gorontalo

“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut, dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,”imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved