Bandel Langgar Aturan PPKM, 31 Tempat Usaha di Bandung Disegel
Rabu, 27 Januari 2021 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tak Kuat Tahan Napsu Birahi, Ayah di Tasikmalaya Setubuhi Anak Hingga Hamil 2 Bulan
Ketika ditanya apakah ada sanksi hingga pencabutan izin usaha, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Baca juga: Selama COVID-19 Limbah Medis Naik, Didominasi APD, Masker, dan Alat Swab Test
Untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.
"Kami juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," tuturnya.
Ketika ditanya apakah ada sanksi hingga pencabutan izin usaha, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Baca juga: Selama COVID-19 Limbah Medis Naik, Didominasi APD, Masker, dan Alat Swab Test
Untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.
"Kami juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," tuturnya.
(boy)
Lihat Juga :