17 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Terapkan PPKM Tahap Dua

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:20 WIB
loading...
17 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Terapkan PPKM Tahap Dua
Foto/Dok SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM tahap dua ini akan diterapkan di 17 kabupaten atau kota. Pelaksanaannya akan berlangsung mulai hari ini, Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021).

PPKM tahap dua ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jatim No.188/34/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Daerah yang melaksanakan PPKM tahap kedua diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan dan Tuban.

Jumlah daerah pelaksana PPKM tersebut bertambah dari PPKM tahap pertama yang hanya 15 daerah yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri.

Berdasarkan data tersebut, maka lima daerah yang sebelumnya masuk daerah PPKM tahap pertama kini sudah tidak melaksanakan PPKM yakni Lamongan, Nganjuk, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Ngawi. Sedangkan daerah baru yang melaksanakan PPKM tahap kedua yakni Kota Blitar, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Pamekasan, dan Tuban, Kediri, Tulungagung.

“Kembali saya ingatkan untuk terus menjaga protokol kesehatan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama di masa Pandemi COVID-19 ini,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (27/1/2021).

Seperti aturan sebelumnya, PPKM tahap kedua ini juga memberlakukan pembatasan 75% work from home (WFH) atau hanya 25% saja yang bekerja di kantor. Sedangkan pusat belanja buka sampai pukul 20.00 WIB. Kafe atau restoran menyediakan kapasitas pengunjung hanya 25%, lalu kapasitas tempat ibadah 50%.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2339 seconds (0.1#10.140)