Sekda Aceh Minta Tanaga Kesehatan Sampaikan Info Akurat Terkait Vaksin Covid-19
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah meminta jajaran tenaga kesehatan di Aceh untuk turut mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan itu juga diminta selalu menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap terkait vaksinasi, agar masyarakat mendapat informasi utuh menyangkut vaksin Covid-19.
Penyampaian informasi yang tidak akurat dari tenaga kesehatan, akan berdampak buruk bagi program vaksinasi dan malah dapat meresahkan masyarakat. "Saya meminta, mengajak para tenaga kesehatan untuk tidak menyampaiakan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat terkait vaksinasi Covid-19," ujar Taqwallah di Ruang Rapat Sekda Aceh, Senin (25/1/2021).
Penegasan itu disampaikan Taqwallah dalam rapat virtual dengan jajaran tenaga kesehatan seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Peserta rapat virtual adalah para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, Kepala Puskesmas Kabupaten Kota, hingga para Direktur Rumah Sakit Kabupaten Kota.
Sementara Taqwallah dalam rapat itu didampingi Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, Kepala Biro Isra Usamah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh dr Syafrizal Rahman, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI ) Aceh Abdurrahman, serta perwakilan Ikatan Bidan Indonesia wilayah Aceh.
Dalam rapat itu Sekda Aceh tersebut mengingatkan, tenaga kesehatan harus memastikan diri mereka memahami informasi terkait vaksinasi Covid-19. Jika ada informasi yang kurang dipahami, hendaknya para tenaga kesehatan memilih tidak berkomentar daripada mengeluarkan pernyataan yang keliru.
Taqwallah juga mengatakan, jika ada tenaga kesehatan yang berbeda pendapat dengan pemerintah terkait vaksin Covid-19, agar tidak mengampanyekan informasi tersebut ke masyarakat. Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan serta pro kontra di kalangan masyarakat. "Jangan sampai masyarakat malah mendengar informasi yang bertentangan dari tenaga kesehatan," kata Taqwallah.
Taqwallah juga mengingatkan kembali bahwa Pemerintah Aceh pada dasarnya tidak memaksa seseorang untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah hanya berusaha memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi sebagai Ikhtiar melawan Covid-19.
Pemahaman kepada masyarakat penting dilakukan mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2021 yang menyatakan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Selain itu juga Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Sinovac Life Sciences Co. LTD. China dan PT Biofarma (Persero).
Terakhir adalah Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor TRG. 01.03.32.322.01.21.00089/NE, tanggal 11 Januari 2021, yang menyatakan bahwa BPOM memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/UEA), untuk CoronaVac/Inactivated SARS-COV-2 Virus terbatas pada kondisi wabah pandemi.
Penyampaian informasi yang tidak akurat dari tenaga kesehatan, akan berdampak buruk bagi program vaksinasi dan malah dapat meresahkan masyarakat. "Saya meminta, mengajak para tenaga kesehatan untuk tidak menyampaiakan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat terkait vaksinasi Covid-19," ujar Taqwallah di Ruang Rapat Sekda Aceh, Senin (25/1/2021).
Penegasan itu disampaikan Taqwallah dalam rapat virtual dengan jajaran tenaga kesehatan seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Peserta rapat virtual adalah para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, Kepala Puskesmas Kabupaten Kota, hingga para Direktur Rumah Sakit Kabupaten Kota.
Sementara Taqwallah dalam rapat itu didampingi Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, Kepala Biro Isra Usamah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh dr Syafrizal Rahman, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI ) Aceh Abdurrahman, serta perwakilan Ikatan Bidan Indonesia wilayah Aceh.
Dalam rapat itu Sekda Aceh tersebut mengingatkan, tenaga kesehatan harus memastikan diri mereka memahami informasi terkait vaksinasi Covid-19. Jika ada informasi yang kurang dipahami, hendaknya para tenaga kesehatan memilih tidak berkomentar daripada mengeluarkan pernyataan yang keliru.
Taqwallah juga mengatakan, jika ada tenaga kesehatan yang berbeda pendapat dengan pemerintah terkait vaksin Covid-19, agar tidak mengampanyekan informasi tersebut ke masyarakat. Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan serta pro kontra di kalangan masyarakat. "Jangan sampai masyarakat malah mendengar informasi yang bertentangan dari tenaga kesehatan," kata Taqwallah.
Taqwallah juga mengingatkan kembali bahwa Pemerintah Aceh pada dasarnya tidak memaksa seseorang untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah hanya berusaha memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi sebagai Ikhtiar melawan Covid-19.
Pemahaman kepada masyarakat penting dilakukan mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2021 yang menyatakan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Selain itu juga Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Sinovac Life Sciences Co. LTD. China dan PT Biofarma (Persero).
Terakhir adalah Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor TRG. 01.03.32.322.01.21.00089/NE, tanggal 11 Januari 2021, yang menyatakan bahwa BPOM memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/UEA), untuk CoronaVac/Inactivated SARS-COV-2 Virus terbatas pada kondisi wabah pandemi.