Kejari Bengkulu Utara Pindahkan 5 Tahanan Kasus Korupsi ke Rutan Malabero

Selasa, 26 Januari 2021 - 00:25 WIB
loading...
Kejari Bengkulu Utara...
5 Tahanan kasus korupsi dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu. I News TV/Ismail Yugo
A A A
BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, memindahkan 5 tahanan kasus korupsi ke Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu, Senin (25/1/2031).

Tahanan kasus korupsi masing-masing, Abu Samah, Yudi Ediansa, Prengki Bastian, Bihiman dan Zaidi, dipindahkan ke Rutan Malabero Bengkulu untuk mempermudah menjalani persidangan.

"Dititipkan untuk mempermudah pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Denny Agustian, SH.

Baca juga: Bone Gempar, Pria Setengah Baya Bersimbah Darah di Tepi Jalan Usai Ditikam Tetangganya

Dari catatan pihak Kejaksaan, tiga dari kelimanya merupakan tahanan kasus Operasi Tangkap Tangan atas pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kabupaten setempat.

Baca juga: Simpan Sabu untuk Bersenang-Senang, Cucu Raja di Bali Ditangkap

Pemerasan dilakukan dengan modus iklan dengan jumlah tagihan Rp5 juta. Merasa tidak memasang iklan, kepala Desa melaporkan aksi wartawan gadungan berujung OTT aparat Kepolisian.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)