Kejari Bengkulu Utara Pindahkan 5 Tahanan Kasus Korupsi ke Rutan Malabero
loading...
A
A
A
BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, memindahkan 5 tahanan kasus korupsi ke Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu, Senin (25/1/2031).
Tahanan kasus korupsi masing-masing, Abu Samah, Yudi Ediansa, Prengki Bastian, Bihiman dan Zaidi, dipindahkan ke Rutan Malabero Bengkulu untuk mempermudah menjalani persidangan.
"Dititipkan untuk mempermudah pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Denny Agustian, SH.
Baca juga: Bone Gempar, Pria Setengah Baya Bersimbah Darah di Tepi Jalan Usai Ditikam Tetangganya
Dari catatan pihak Kejaksaan, tiga dari kelimanya merupakan tahanan kasus Operasi Tangkap Tangan atas pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kabupaten setempat.
Baca juga: Simpan Sabu untuk Bersenang-Senang, Cucu Raja di Bali Ditangkap
Pemerasan dilakukan dengan modus iklan dengan jumlah tagihan Rp5 juta. Merasa tidak memasang iklan, kepala Desa melaporkan aksi wartawan gadungan berujung OTT aparat Kepolisian.
Tahanan kasus korupsi masing-masing, Abu Samah, Yudi Ediansa, Prengki Bastian, Bihiman dan Zaidi, dipindahkan ke Rutan Malabero Bengkulu untuk mempermudah menjalani persidangan.
"Dititipkan untuk mempermudah pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Denny Agustian, SH.
Baca juga: Bone Gempar, Pria Setengah Baya Bersimbah Darah di Tepi Jalan Usai Ditikam Tetangganya
Dari catatan pihak Kejaksaan, tiga dari kelimanya merupakan tahanan kasus Operasi Tangkap Tangan atas pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kabupaten setempat.
Baca juga: Simpan Sabu untuk Bersenang-Senang, Cucu Raja di Bali Ditangkap
Pemerasan dilakukan dengan modus iklan dengan jumlah tagihan Rp5 juta. Merasa tidak memasang iklan, kepala Desa melaporkan aksi wartawan gadungan berujung OTT aparat Kepolisian.
(boy)