Simpan Sabu untuk Bersenang-Senang, Cucu Raja di Bali Ditangkap

Senin, 25 Januari 2021 - 22:15 WIB
loading...
Simpan Sabu untuk Bersenang-Senang, Cucu Raja di Bali Ditangkap
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan ditangkapnya cucu Raja Pemecutan Denpasar, Wahyu (36) karena menyimpan narkoba jenis sabu. Foto/SINDOnews/Miftacul Chusna
A A A
DENPASAR - Cucu Raja Pemecutan Denpasar , Bali ditangkap karena kasus narkoba. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,49 gram. Tersangka Wahyu (36) kini ditahan di Polresta Denpasar.



"Ini kita sayangkan. Seharusnya tersangka bisa menjaga nama baik leluhur dan orangtuanya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1/2021).



Wahyu ditangkap bersama temannya, Prawira (35) di Jalan Nakula, Kuta, 18 Januari 2021. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti.

Tersangka lalu dibawa ke tempat tinggal Wahyu di Jalan Pulau Ayu, Denpasar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu seberat 1,49 gram.

Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Pak Dek seharga Rp2,6 juta. "Dia memakai sabu untuk bersenang-senang," ungkap Jansen.

Atas kejahatan itu, dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4186 seconds (0.1#10.140)