Bone Gempar, Pria Setengah Baya Bersimbah Darah di Tepi Jalan Usai Ditikam Tetangganya
loading...
A
A
A
Diduga, motif dari kejadian tersebut adalah persoalan tanah antara keluarga pelaku dengan korban. Menurut pengakuan pelaku AM, dia melihat korban sedang minum kopi dan mendatangi korban untuk bertanya baik-baik. "Saya bertanya, kenapa dia (korban) selalu menyebut-nyebut nama saya dalam persoalan keluarganya. Saya dengan korban tidak dan persoalan sebelumnya," tutur AM
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, bahwa kejadian tersebut diduga bermotif persoalan tanah , korban selalu menyebut pelaku mencoba ikut campur pada persoalan tanah yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
(eyt)