Bone Gempar, Pria Setengah Baya Bersimbah Darah di Tepi Jalan Usai Ditikam Tetangganya

Senin, 25 Januari 2021 - 23:06 WIB
loading...
A A A


Diduga, motif dari kejadian tersebut adalah persoalan tanah antara keluarga pelaku dengan korban. Menurut pengakuan pelaku AM, dia melihat korban sedang minum kopi dan mendatangi korban untuk bertanya baik-baik. "Saya bertanya, kenapa dia (korban) selalu menyebut-nyebut nama saya dalam persoalan keluarganya. Saya dengan korban tidak dan persoalan sebelumnya," tutur AM

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, bahwa kejadian tersebut diduga bermotif persoalan tanah , korban selalu menyebut pelaku mencoba ikut campur pada persoalan tanah yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku.



"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)