Deden Sang Anak Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Juga Lakukan Kekerasan Verbal Terhadap RE Koswara

Senin, 25 Januari 2021 - 20:41 WIB
loading...
Deden Sang Anak Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Juga Lakukan Kekerasan Verbal Terhadap RE Koswara
Selain menggugat ayahnya secara perdata senilai Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Deden melakukan kekerasan verbal kepada ayah kandungnya serta saudaranya. Foto rekaman kekerasan verbal iNews TV/Ervan D
A A A
BANDUNG - Kasus anak menggugat ayahnya yang renta senilai Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki babak baru. Dimana pihak keluarga dari tergugat RE Koswara atau sang ayah menyeret balik Deden sang anak ke ranah hukum. Dimana RE Kosasih dan anak-anak lainnya juga menerima intimidasi berupa kekerasan verbal dari penggugat Deden.

Hamidah anak kandung Koswara yang juga adik Deden mengatakan, kakaknya Deden tidak seharusnya menggugat ayah kandungnya hanya demi rumah yang ditinggalinya. Selain itu pasca dirinya menggugat ayahnya di Pengadilan Negeri Bandung, Deden melakukan kekerasan verbal kepada ayahnya serta saudaranya.



“Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan balik Deden ke Polda Jawa Barat hal tersebut dilakukan atas dasar memberi pelajaran bagi anak kandungnya,” kata Hamidah, Senin (25/1/2021).

Sementara menurut Bobby H Siregar kuasa hukum RE Koswara, Deden terbukti melanggar Pasal 355 tentang ancaman dan intimidasi. “Hal tersebut dibuktikan di dalam video yang direkam salah satu pihak keluarg,” kata Bobby H Siregar.

Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan


Sebelumnya Deden melakukan gugatan secara perdata senilai Rp3 miliar kepada ayah kandungnya yang telah renta bernama RE Koswara. Sidang lanjutan sendiri akan kembali bergulir pada Selasa besok 26 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Bandung.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6927 seconds (0.1#10.140)