Deden Sang Anak Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Dituntut Minta Maaf Sambil Sujud

Senin, 25 Januari 2021 - 19:19 WIB
loading...
Deden Sang Anak Penggugat...
Anak kedua RE Koswara, Hamidah saat mengatakan, pihaknya membuka pintu damai kepada penggugat ayahnya dengan sejumlah syarat. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Pihak keluarga tergugat RE Koswara (85) membuka peluang perdamaian dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung dengan syarat Deden sang anak harus meminta maaf sambil bersujud mencium kaki sang ayah.

Baca Juga: Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer Amerika Serikat

Hal itu menjadi salah satu syarat yang diajukan pihak tergugat jika penggugat bersedia berdamai dengan RE Koswara (85), ayah kandungnya. Selain bersujud di bawah kaki sang ayah, penggugat pun diminta menyampaikan pernyataan maafnya kepada masyarakat luas.

Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan


"Sebelumnya kami membuka perdamaian kalau ada kesepakatan damai," ungkap Hamidah, anak kedua Koswara dalam konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Menurut Hamidah, sejak perkara gugatan tersebut bergulir, ayahnya memikul beban pikiran yang berat hingga sering melamun. Karenanya, Hamidah meminta, penggugat yang tak lain kakaknya sendiri, Deden dan istrinya Nining segera meminta maaf kepada sang ayah.

Baca Juga: Polri Sebut Habib Rizieq Sehat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah

"Kasihan bapak banyak pikiran. Tolong lah, Deden sama Nining sujud ke bapak, minta maaf ke bapak. Tolong lah kasihan bapak, bapak sudah tua, sudah sepuh, sudah 85 (tahun). Kita anak-anaknya harus bisa bawa bapak. Kasihan sekarang melamun di rumah," tutur Hamidah.

Hamidah menambahkan, ayahnya merupakan orang yang terhormat. Dia tak rela ayahnya digugat hingga diperlakukan kasar oleh saudara-saudara kandungnya itu.

Baca juga: Takut Dianiaya, RE Koswara Laporkan Tiga Anak Kandungnya ke Polda Jabar


"Bapak saya itu terhormat di sana, bukan orang sembarangan, dia orang terhormat. Masa ini anaknya berani-beraninya seperti itu. Saya saja menghormati bapak saya, ini kenapa kakak saya seperti itu," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hamidah pun menyampaikan pernyataan sikapnya kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni:

1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya
2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.
3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :
- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).
- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat.
- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.
- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata
- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media massa dan media sosial.

Baca Juga: MK Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020 di Hari Perdana

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tolak Eksekusi Lahan,...
Tolak Eksekusi Lahan, Ribuan Warga Desa Tenjolaya Demo Kantor Desa
Empat Faktor Pangeran...
Empat Faktor Pangeran Diponegoro Marah ke Belanda hingga Memicu Perang Jawa
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Ada Tambahan Tergugat,...
Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro
Piagam Bendasari Bukti...
Piagam Bendasari Bukti Penyelesaian Peradilan Sengketa Tanah di Kerajaan Majapahit
Kesultanan Yogyakarta...
Kesultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Karena Klaim Sultan Ground Jadi Aset Perusahaan, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000
Tok! Muller Bersaudara...
Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos
Waduh! Hakim Mogok Massal...
Waduh! Hakim Mogok Massal Sepekan, Ratusan Sidang di PN Bale Bandung Tertunda
Nama Hakim Eman Sulaeman...
Nama Hakim Eman Sulaeman Dicatut Penipu Minta Sumbangan, Warganet: Biasalah Orang Sirik!
Rekomendasi
Layanan Kripto Global...
Layanan Kripto Global Terdampak Gangguan AWS, Indodax Tetap Aman
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
Indonesia Resmi Jadi...
Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
Berita Terkini
Pramugari Wings Air...
Pramugari Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi Buntut Cekcok di Pesawat
8 menit yang lalu
Persada Hospital Malang...
Persada Hospital Malang Berhentikan Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien
14 menit yang lalu
Sejumlah Ruas Jalan...
Sejumlah Ruas Jalan Macet Parah Imbas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
48 menit yang lalu
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
1 jam yang lalu
Long Weekend Perayaan...
Long Weekend Perayaan Paskah 2025, Tol Dalam Kota Macet di Beberapa Titik
1 jam yang lalu
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
3 jam yang lalu
Infografis
Kumpulan Ucapan Minal...
Kumpulan Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir Batin
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved