Takut Dianiaya, RE Koswara Laporkan Tiga Anak Kandungnya ke Polda Jabar

Senin, 25 Januari 2021 - 13:09 WIB
loading...
Takut Dianiaya, RE Koswara...
RE Koswara (berkemeja putih) di memberikan keterangan terkait laporan pidana terhadap anak-anak kandungnya di SPKT Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/1/2020). Foto/agung bakti sarasa
A A A
BANDUNG - RE Koswara melayangkan laporan pidana kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyusul intimidasi yang dilakukan anak-anak kandungnya.

Diketahui, Koswara merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata anak gugat ayah kandung Rp3 miliar menyusul sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Penggugat Jajaki Mediasi

RE Koswara mengaku ketakutan atas intimidasi dan ancaman yang dilayangkan Deden, Ajid, dan Muchtar. Selain diteriaki dengan kata-kata yang tak pantas, lelaki berusia 85 tahun itu mengaku ketakutan setelah anak-anak kandungnya mengancam akan menganiaya dirinya.

"Dia bilang ke saya RE Koswara bangsat, dihajar siah ku aing (aku pukul kamu)," ungkap Koswara menirukan perlakuan anak-anak kandungnya itu di sela pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Selain ketakutan, Koswara pun mengaku ingin memberikan pelajaran kepada anak-anak kandungnya, agar tidak berlaku kasar kepadanya. Meski melaporkannya kepada polisi, Koswara mengaku, masih sayang kepada anak-anaknya itu.

Baca juga: Wilayahnya Sering Dilanda Bencana, Bupati Majalengka Mengadu ke Pusat

"Jangan sampai begitu ke orang tua minta pelajaran aja, malu kata orang lain Takutnya benar itu dihajar, saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak," tutur Koswara dengan suara lirih.

Bahkan, sejak kejadian itu, Koswara mengaku ketakutan pulang ke rumahnya yang kini disengketakan itu. "Pengen bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut (pulang) ke rumah," ungkapnya.

Koswara mengaku, sejak perkara gugatan tersebut bergulir, dirinya belum pernah bertemu kembali anak-anak kandung yang menggugatnya karena ketakutan. "Belum ke rumah sayanya karena takut. Deden gak mau ketemu sama saya, Deden juga takut mukul ke saya," katanya.

Masih di tempat yang sama, kuasa hukum Koswara, Bobby Berlambang Siregar mengatakan, Koswara melaporkan tiga anaknya terkait tindak pidana Pasal 335 tentang Ancaman dan Intimidasi juncto Pasal 315 tentang Penghinaan juncto Pasal 310 tentang Penistaan.

"Jadi, Pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana (yang dilakukan anak-anak kandungnya)," katanya.

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)