Dihukum Push Up karena Pesta Miras, Pemuda di Bitung Ini Bakar Kantor Lurah

Senin, 25 Januari 2021 - 17:55 WIB
loading...
Dihukum Push Up karena Pesta Miras, Pemuda di Bitung Ini Bakar Kantor Lurah
Seorang pemuda asal Kota Bitung berinisial YS (17) diduga membakar ruangan pelayanan Kantor Lurah Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara hanya karena dihukum push up. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BITUNG - Seorang pemuda asal Kota Bitung berinisial YS (17) diduga membakar ruangan pelayanan Kantor Lurah Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara . YS membakar ruangan pelayanan Kantor Lurah Paceda karena mendapat hukuman push up dan membersihkan halaman kantor lurah ketika kedapatan melakukan pesta miras di dalan ruangan kantor lurah tersebut.

Menurut Keterangan seorang saksi lelaki berinisial JB, api pertama kali diketahui oleh rekannya SK. Dimana SK melihat adanya api yang besar berasal dari dalam ruangan kantor kelurahan. Saksi kemudian berteriak dan memanggil warga untuk sama-sama membantu memadamkan api yang membakar di ruangan pelayanan kantor Lurah Paceda.

YS diduga melakukan pembakaran di tiga ruangan, yang pertama di ruangan pelayanan, ruangan kosong, Aula Kantor Lurah dan juga membongkar ruangan Lurah, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.



Tindakan tersebut dilakukan pelaku diduga karena sakit hati, karena pada Jumat (15/1/2021) lalu YS bersama empat rekan lainnya masuk ke aula Balai Desa Kelurahan Paceda dan menggelar pesta miras dengan mengkonsumsi Cap Tikus dan Komiks.

Perbuatan mereka diketahui dan mendapatkan hukuman pembinaan berupa push up dan membersihkan halaman kantor lurah oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Anggota Sabhara di Kantor Lurah Paceda. Rupanya hukuman itu membuatnya dendam melakukan pembakaran.

"Motif pelaku merasa jengkel karena biasanya tempat tersebut merupakan tempat kumpul-kumpul anak muda pesta miras bersama pasangan/pacarnya masing-masing tapi dilarang oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Lingkungan (Pala)," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw kepada MNC Media Portal Indonesia



Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan dan terbakar yakni satu unit komputer, dua unit printer, satu buah pintu, dua buah meja, dua buah kursi, satu buah kipas angin dan berkas-berkas dokumen kependudukan.

"Pelakunya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," tutur Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3777 seconds (0.1#10.140)