Sempat Terkendala Teknis, Vaksinasi Nakes di Kota Bandung Baru 6.911 Orang
Senin, 25 Januari 2021 - 17:00 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Hampir dua pekan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kota Bandung, tercatat baru 6.911 tenaga kesehatan yang telah tervaksinasi. Padahal, berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Data Manusia Kesehatan (SISDMK) ada sebanyak 25.000 SDM kesehatan yang menjadi penerima vaksin.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ahyani Raksanegara, angka 6.911 orang berdasarkan pelaksaan vaksinasi sejak 14 Januari 2021 lalu. Tahap pertama, Kota Bandung mendapat 25.000 dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Pemda KBB Telusuri Efektivitas PPKM Jilid I
Diakui dia, salah satu kendala yang dihadapi pada vaksinasi ini adalah adanya perubahan kebijakan Kementerian Kesehatan RI terkait dengan pendaftaran penerima vaksin.
“Perubahan kebijakan itu berdampak kepada manajemen Dinkes dalam mengelola pemberian vaksin kepada para penerima, dan juga mempengaruhi proses redistribusi vaksin,” ungkap Ahyani, Senin (25/1/2021).
Awalnya, setiap orang cukup mendaftar melalui sistem SISDMK. Kemudian akan dilakukan verifikasi data oleh Kemenkes RI. Kemudian setiap calon penerima vaksin akan dapat SMS terkait proses pendaftaran yang telah dilakukan. Setelah itu, penerima vaksin akan menerima sms lanjutan tekait untuk pemilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan waktu vaksin.
Namun, setelah 4 hari vaksinasi berjalan, kebijakan berubah. Kemenkes akan memberikan e-tiket kepada pendaftar yang ada di SISDMK.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ahyani Raksanegara, angka 6.911 orang berdasarkan pelaksaan vaksinasi sejak 14 Januari 2021 lalu. Tahap pertama, Kota Bandung mendapat 25.000 dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Pemda KBB Telusuri Efektivitas PPKM Jilid I
Diakui dia, salah satu kendala yang dihadapi pada vaksinasi ini adalah adanya perubahan kebijakan Kementerian Kesehatan RI terkait dengan pendaftaran penerima vaksin.
“Perubahan kebijakan itu berdampak kepada manajemen Dinkes dalam mengelola pemberian vaksin kepada para penerima, dan juga mempengaruhi proses redistribusi vaksin,” ungkap Ahyani, Senin (25/1/2021).
Awalnya, setiap orang cukup mendaftar melalui sistem SISDMK. Kemudian akan dilakukan verifikasi data oleh Kemenkes RI. Kemudian setiap calon penerima vaksin akan dapat SMS terkait proses pendaftaran yang telah dilakukan. Setelah itu, penerima vaksin akan menerima sms lanjutan tekait untuk pemilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan waktu vaksin.
Namun, setelah 4 hari vaksinasi berjalan, kebijakan berubah. Kemenkes akan memberikan e-tiket kepada pendaftar yang ada di SISDMK.
Lihat Juga :