2 Pelaku Curanmor di Bawah Umur Ditangkap Polsek Sagulung
loading...
A
A
A
BATAM - Unit Reskrim Polsek Sagulung dipimpin oleh Iptu Rifi Hamdani Sitohang berhasil mengamankan 2 pelaku Curanm or yang masih di bawah umur dengan inisial FD dan KA.
Kronologis kejadian ini berawal pada Jumat (22/1/21) sekitar pukul 22.00 WIB pelapor inisial SA memakirkan sepeda motor merk Honda Beat di teras rumah yang terletak di Kavling Saguba, Kelurahan Sungai Binti Sagulung, Kota Batam .
"Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB pelapor hendak keluar dan baru mengetahui bahwa sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi pada tempatnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000. dan melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung," ujar Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Senin (25/1/21).
Menerima laporan dari korban, Unit Polsek Sagulung dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan diduga pelaku curanmor berada di wilayah Sekupang. Baca: Gemuruh dari Perut Gunung Raung Terdengar hingga Radius 16 Km.
Kemudian Unit Opsnal Polsek Sagulung langsung bergerak menuju Sekupang, dan unit opsnal Polsek Sagulung berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor beserta barang bukti. "Kedua pelaku curanmor dibawa Kepolsek Sagulung dan dilakukan pengembangan guna pengusutan lebih lanjut," katanya. Baca Juga: Rumah Tertimpa Bebatuan Longsor, Suami Istri di Kupang Tewas Tertimbun.
Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit motor Honda Beat TKP di Sagulung, 1 unit motor Yamaha Mio J di TKP Sekupang, 1 unit motor Yamaha Vega R New TKP di Sekupang, 2 unit Motor Yamaha Mio Sporty TKP di Sekupang. "Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Hukuman penjara maksimal 10 Tahun Penjara," pungkasnya.
Kronologis kejadian ini berawal pada Jumat (22/1/21) sekitar pukul 22.00 WIB pelapor inisial SA memakirkan sepeda motor merk Honda Beat di teras rumah yang terletak di Kavling Saguba, Kelurahan Sungai Binti Sagulung, Kota Batam .
"Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB pelapor hendak keluar dan baru mengetahui bahwa sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi pada tempatnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000. dan melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung," ujar Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Senin (25/1/21).
Menerima laporan dari korban, Unit Polsek Sagulung dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan diduga pelaku curanmor berada di wilayah Sekupang. Baca: Gemuruh dari Perut Gunung Raung Terdengar hingga Radius 16 Km.
Kemudian Unit Opsnal Polsek Sagulung langsung bergerak menuju Sekupang, dan unit opsnal Polsek Sagulung berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor beserta barang bukti. "Kedua pelaku curanmor dibawa Kepolsek Sagulung dan dilakukan pengembangan guna pengusutan lebih lanjut," katanya. Baca Juga: Rumah Tertimpa Bebatuan Longsor, Suami Istri di Kupang Tewas Tertimbun.
Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit motor Honda Beat TKP di Sagulung, 1 unit motor Yamaha Mio J di TKP Sekupang, 1 unit motor Yamaha Vega R New TKP di Sekupang, 2 unit Motor Yamaha Mio Sporty TKP di Sekupang. "Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Hukuman penjara maksimal 10 Tahun Penjara," pungkasnya.
(nag)