Baca juga: Asyik Dugem di Tempat Hiburan Malang, Oknum TNI Terjaring Razia Gabungan
Satgas yang datang pada Minggu (24/1/2021) pukul 23.00 WIB langsung melakukan tindakan tegas. Diskotik dipaksa tutup dan seluruh pengunjung didata dan KTP disita.
Kasi Propam sekaligus Pamenwas Polrestabes Surabaya, Kompol Mardjoko mengatakan, 4 wanita tersebut hanya menerima sanksi administrasi. Kartu identitas mereka ditilang dan selanjutnya harus membayar denda sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemkot Surabaya.
Baca juga: Pedagang Kocar-Kacir, Sentra PKL Kebun Bibit Surabaya Dirazia
Mardjoko melanjutkan, pihaknya mengetahui jika Diskotik Triple X masih beroperasi berasal dari informasi masyarakat. Padahal selama ini petugas sudah berulangkali melakukan razia ruko Jalan Kedungdoro Surabaya. Dia menyebut diskotik beroperasional dengan cara curi-curi. Jika petugas melakukan kegiatan razia di sore hari, maka mereka buka di malam hari.
Baca Juga:
"Jika kita lakukan giat razia di sore hari, mereka buka di malam hari, dari jam 11 malam hingga jam 2 pagi," katanya, Senin (25/1/2021).
(shf)