PPKM Jilid II di Gresik, Tim Fokus Perketat Perbatasan
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Pada PPKM kedua ini, operasi yustisi kembali ditingkatkan. Mulai perbatasan, pusat keramaian agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Tadi malam, sebanyak 132 pelanggar terjaring operasi yustisi yang dilakukan di Kecamatan Kebomas.
Para pelanggar rata-rata tidak mengenakan masker, melanggar jam malam dan berkerumun. “Mereka diberi sanksi tegas dari petugas gabungan TNI-Polri, Pol PP. Tim kesehatan langsung melakukan rapid test," ucapnya.
Baca juga: Ancaman Penularan COVID-19 Masih Tinggi, Beredar Video Kerumunan di Pasar Hewan
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menambahkan, para pelanggar ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up sebanyak 20 orang. “Ada 15 pelanggar yang menjalani rapi test antigen. Satu orang dinyatakan reaktif langsung kami serahkan ke pihak keluarganya," katanya.
Dia menegaskan, operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh Polsek Jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Para pelanggar rata-rata tidak mengenakan masker, melanggar jam malam dan berkerumun. “Mereka diberi sanksi tegas dari petugas gabungan TNI-Polri, Pol PP. Tim kesehatan langsung melakukan rapid test," ucapnya.
Baca juga: Ancaman Penularan COVID-19 Masih Tinggi, Beredar Video Kerumunan di Pasar Hewan
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menambahkan, para pelanggar ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up sebanyak 20 orang. “Ada 15 pelanggar yang menjalani rapi test antigen. Satu orang dinyatakan reaktif langsung kami serahkan ke pihak keluarganya," katanya.
Dia menegaskan, operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh Polsek Jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
(nic)
Lihat Juga :