PTKM Diperpanjang, Pemkab Gunungkidul Kaji Skema Bagi Pelaku Usaha

Minggu, 24 Januari 2021 - 21:16 WIB
loading...
PTKM Diperpanjang, Pemkab Gunungkidul Kaji Skema Bagi Pelaku Usaha
Bupati Gunungkidul Badingah.Foto/dok
A A A
GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul , Yogyakarta, memahami dampak penetapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Terlebih lagi bagi pelaku usaha yang setiap hari membuka usaha dagang.

"Kita akui banyak keluhan pelaku usaha. Ini akan kita bahas di tim Gugus Tugas karena dampaknya luar biasa. Kita juga akan bahas keputusan memperpanjang PTKM sampai 8 Februari ini seperti apa," terang Bupati Gunungkidul Badingah kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Distribusi dan Penyimpanan Diawasi Ketat, Belum Ditemukan Vaksin COVID-19 Rusak di Jateng

Dia menjelaskan, dengan peringatan jam buka maksimal pukul 19.00 WIB, menjadikan pelaku usaha terutama usaha kecil kuliner yang buka sore hari bangkrut. Mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha karena buka sore hari dan dibatasi jamnya.

Kami paham akan hal itu. Makanya kita aka siap akan skema bagaimana agar mereka bisa tetap buka. Apakah dengan prokes namun jam buka seoerti dulu atau skema lainnya," katanya.

Dia berharap masyarakat bisa menjaga kesehatan dan terus menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai, lanjut Badingah, justru ada klaster baru masyarakat yang berkerumun.

Baca juga: Ancaman Penularan COVID-19 Masih Tinggi, Beredar Video Kerumunan di Pasar Hewan

"Termasuk di pasar hewan. Memang kita akui mereka abai. Kita akan upayakan dengan pengaturan ketat juga. Mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster," imbuhnya.

Diketahui, dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gunungkidul, hari ini (Minggu 24 Januari) ada tambahan kasus baru sebanyak 12 kasus baru. Sehingga total kasus COVID-19 di Gunungkidul 1.362. Kemudian total sembuh 1.042. Sedangkan jumlah warga meninggal akibat 57 kasus.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)