Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Pedagang Nasi Kuning di Makassar
loading...
A
A
A
"Yang bersangkutan merupakan eksekutor. Dia yang turun dari motor dan mengayunkan parang sehingga mengenai tangan kanan korban. Di mana saat itu, korban tepat berada di depan pagar rumah kontrakannya, ditemani anak laki-lakinya," tutur Jamal.
Dia melanjutkan, atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, di mana pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Satu orang pelaku inisial Mr X. Sudah kita kantongi identitasnya. Kami berikan status DPO ," pungkasnya.
Dia melanjutkan, atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, di mana pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Satu orang pelaku inisial Mr X. Sudah kita kantongi identitasnya. Kami berikan status DPO ," pungkasnya.
(luq)