Awas! Operasi Protokol Kesehatan Kini Tak Hanya Dilakukan Satpol PP

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
Awas! Operasi Protokol...
Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) kini tak diberikan celah lagi. Petugas yang biasa beroperasi kini ditambah, sehingga bukan hanya Satpol PP saja.
A A A
SURABAYA - Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) kini diperluas. Semua jajawan bisa melakukan penegakan, sehingga tidak semua beban diberikan ke Satpol PP yang jumlahnya terbatas.

Perluasan penegakan prokes itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 yang diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan prokes. Mulai dari petugas Satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.

Baca juga: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar.Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif.

"Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy, Minggu (24/1/2021).

Ia melanjutkan, dalam penegakan protokol kesehatan tak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP. Namun, jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang sesuai tupoksinya itu bisa melakukan penegakan protokol kesehatan. "Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," kata mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini.

Baca juga: Tragis! Bocah SD di Mojokerto Tewas Tenggelam di Kolam Instalasi Limbah

Namun, penegakan protokol kesehatan yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.

Eddy mencontohkan, misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari Satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. "Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP," ucapnya.

Kasatpol PP Surabaya ini mengungkapkan, bahwa jajaran Linmas dan tiga pilar kecamatan beberapa kali telah melakukan penindakan. Bahkan, petugas gabungan ini melakukan penindakan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Penindakan ini diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan.

"RHU dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? Karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif," ungkapnya.

Meski demikian, Eddy menuturkan, bahwa tujuan utama dari penegakan protokol kesehatan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, bagaimana mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Tujuan kita adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sehingga untuk menegakkan protokol kesehatan semua institusi kita libatkan," jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)