Edarkan Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Pria Ini Tak Berkutik Diringkus Marinir
loading...
A
A
A
NUNUKAN - Satgasmar Ambalat XXVI BKO Guspurla Koarmada II bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, berhasil menangkap pengedar sabu di Desa Sei Pancang, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Komandan Guspurla Koarmada II, Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo mengatakan, aparat gabungan dari Sargatmar Ambalat, dan Polsek Sebatik Timur, telah meringkus satu orang tersangka atas nama HS (37) yang beralamat di Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan. "Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 21,2 gram di Desa Sei Pancang, Sebatik Utara," katanya.
Rahmat mengungkapkan, penangkapan ini berawal pada hari Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu anggota Satgas Marinir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa barang yang diduga sabu dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya Dansatgasmar, Lettu Mar. Adam Septian membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Timur, untuk melakukan pengejaran.
Kemudian pada pukul 22.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, bersama anggota Satgas Marinir berhasil mengamankan tersangka pemilik sabu di Jalan TVRI RT 8 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
"Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sebatik Timur, untuk diminta keterangan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rahmat.
Terpisah, Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan mengapresiasi positif keberhasilan Satgasmar Ambalat XXVI BKO Guspurla Koarmada II. Ia berharap para penjaga perbatasan lebih intensif lagi dalam menjaga kedaulatan NKRI terutama di wilayah perbatasan.
Komandan Guspurla Koarmada II, Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo mengatakan, aparat gabungan dari Sargatmar Ambalat, dan Polsek Sebatik Timur, telah meringkus satu orang tersangka atas nama HS (37) yang beralamat di Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan. "Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 21,2 gram di Desa Sei Pancang, Sebatik Utara," katanya.
Rahmat mengungkapkan, penangkapan ini berawal pada hari Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu anggota Satgas Marinir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa barang yang diduga sabu dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya Dansatgasmar, Lettu Mar. Adam Septian membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Timur, untuk melakukan pengejaran.
Kemudian pada pukul 22.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, bersama anggota Satgas Marinir berhasil mengamankan tersangka pemilik sabu di Jalan TVRI RT 8 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
"Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sebatik Timur, untuk diminta keterangan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Rahmat.
Terpisah, Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan mengapresiasi positif keberhasilan Satgasmar Ambalat XXVI BKO Guspurla Koarmada II. Ia berharap para penjaga perbatasan lebih intensif lagi dalam menjaga kedaulatan NKRI terutama di wilayah perbatasan.
(eyt)