Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Minggu, 24 Januari 2021 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Denny Kriswanto alias Donny Widjaja dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp44.900.000.000 habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah. Antara lain motor Ducati, jam tangan mewah Audemarst Riquet dan beberapa tas mewah Louise Vuitton.
Sungguh amat sangat disayangkan, budi baik berupa kepercayaan yang telah diberikan oleh Klien Kami dibalas dengan kejahatan (bonum remuneretur et malum). Perbuatan jahatnya Denny Kriswanto dan Kurnia istrinya, kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjara. Juga dipastikan bakal menyusul 5 (lima) orang komplotan lainnya.
Perbuatan Denny Kriswanto alias Donny Widjaja dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Klien Kami selaku Warganegara yang taat dan patuh, serta percaya kepada Hukum selalu memegang teguh prinsip dan nilai-nilai moralitas bahwa : “Keadilan akan menemukan jalannya sendiri” (Justitia ejus per viam invenient) Biar masyarakat yang menilai. Klien kami lebih memilih focus kepada pekerjaannya. Mengabdi untuk kepentingan bangsa jauh lebih penting” ujar Mahatma lagi.
Sungguh amat sangat disayangkan, budi baik berupa kepercayaan yang telah diberikan oleh Klien Kami dibalas dengan kejahatan (bonum remuneretur et malum). Perbuatan jahatnya Denny Kriswanto dan Kurnia istrinya, kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjara. Juga dipastikan bakal menyusul 5 (lima) orang komplotan lainnya.
Perbuatan Denny Kriswanto alias Donny Widjaja dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Klien Kami selaku Warganegara yang taat dan patuh, serta percaya kepada Hukum selalu memegang teguh prinsip dan nilai-nilai moralitas bahwa : “Keadilan akan menemukan jalannya sendiri” (Justitia ejus per viam invenient) Biar masyarakat yang menilai. Klien kami lebih memilih focus kepada pekerjaannya. Mengabdi untuk kepentingan bangsa jauh lebih penting” ujar Mahatma lagi.
(mhd)
Lihat Juga :