Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga
Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau mobil itu bukan tujuan (gugatan). Kalau dihitung biaya sewa (mobil Fortuner) segala macam itu dicantumkan karena kalau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus menimbulkan kerugian. Itu formalitas gugatan, makanya harus dicantumkan. Misalnya anak ini menang atau kalah itu sudah nggak dipikir,” jelasnya lagi.
Baca juga: Tega Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Ternyata Deden Seorang Guru
Kasus hukum anak melawan ibu kandung ini menarik perhatian anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Bahkan, dia menyempatkan diri datang ke rumah Dewi Firdauz untuk memberikan dukungan moral.
“Setelah mengetahui berita itu saya segera menemui Ibu Dewi di Semarang. Kalau cerita versi si ibu dulu membeli mobil saat anaknya berusia 17 tahun. Pertama dia sudah punya Yaris kemudian beli Fortuner. Tadinya mau atas nama si ibu tapi kalau dua mobil itu kena pajak progresif mahal, akhirnya atas nama anaknya,” tutur Dedi.
Baca juga: Tega Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Ternyata Deden Seorang Guru
Kasus hukum anak melawan ibu kandung ini menarik perhatian anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Bahkan, dia menyempatkan diri datang ke rumah Dewi Firdauz untuk memberikan dukungan moral.
“Setelah mengetahui berita itu saya segera menemui Ibu Dewi di Semarang. Kalau cerita versi si ibu dulu membeli mobil saat anaknya berusia 17 tahun. Pertama dia sudah punya Yaris kemudian beli Fortuner. Tadinya mau atas nama si ibu tapi kalau dua mobil itu kena pajak progresif mahal, akhirnya atas nama anaknya,” tutur Dedi.
(boy)
Lihat Juga :