Tega Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Ternyata Deden Seorang Guru
loading...
A
A
A
BANDUNG - Deden, anak yang menggugat ayah kandungnya sendiri , RE Koswara (85), ternyata berprofesi guru. Untuk menopang ekonomi keluarga, Deden juga membuka usaha toko kelontong.
Profesi Deden yang merupakan guru itu dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane. Namun Musa enggan merinci bidang atau lembaga pendidikan tempat Deden mengajar.
Musa juga mengaku tidak tahu riwayat pendidikan kliennya, Deden. "Dia (Deden) guru," kata Musa Darwin Pane dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).
RE Koswara (85) digugat oleh anak kandungnya Deden dan menantu Nining (istri Deden). Total gugatan perdata tersebut Rp3 miliar, plus membayar kerugian materiil Rp20 juta dan imateriil Rp200 juta.
Untuk mengurus perkara gugatan perdata ini, Deden dan Nining semula menguasakannya kepada Masitoh, adiknya yang merupakan pengacara. Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) malam akibat sakit jantung.
Kemudian Deden menguasakan gugatan ini kepada Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini yang merupakan rekan sejawat almarhumah Masitoh.
Musa Darwin Pane mengatakan, perkara ini bermula dari masalah sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung sejak 2012.
Toko tersebut berada di lahan milik tergugat RE Koswara bekas Bioskop Mawar. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp8 juta ke tergugat Koswara .
"Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa COVID-19," kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Musa mengemukakan, Koswara beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual. Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lain karena lahan itu peninggalan orang tua Koswara.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan , kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orang tuanya," ujar advokat bergelar doktor ilmu hukum ini.
Menurut Musa, bagi kuasa hukum, perkara ini tidak sesederhana opini orang, anak gugat orang tua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya.
Musa menyatakan, Deden akhirnya mengajukan gugatan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit dilakukan. Saat ini persidangan masih mengagendakan pemeriksaan berkas, belum masuk pokok perkara.
Sehingga, tutur Musa, perkara ini bisa saja selesai melalui jalur mediasi. Apalagi majelis hakim memberi waktu 60 hari bagi kedua belah pihak menempuh jalur damai tersebut. "Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui dan menyampaikan ke bapak Koswara," tutur Musa.
Profesi Deden yang merupakan guru itu dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane. Namun Musa enggan merinci bidang atau lembaga pendidikan tempat Deden mengajar.
Musa juga mengaku tidak tahu riwayat pendidikan kliennya, Deden. "Dia (Deden) guru," kata Musa Darwin Pane dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).
RE Koswara (85) digugat oleh anak kandungnya Deden dan menantu Nining (istri Deden). Total gugatan perdata tersebut Rp3 miliar, plus membayar kerugian materiil Rp20 juta dan imateriil Rp200 juta.
Untuk mengurus perkara gugatan perdata ini, Deden dan Nining semula menguasakannya kepada Masitoh, adiknya yang merupakan pengacara. Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) malam akibat sakit jantung.
Kemudian Deden menguasakan gugatan ini kepada Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini yang merupakan rekan sejawat almarhumah Masitoh.
Musa Darwin Pane mengatakan, perkara ini bermula dari masalah sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung sejak 2012.
Toko tersebut berada di lahan milik tergugat RE Koswara bekas Bioskop Mawar. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp8 juta ke tergugat Koswara .
"Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa COVID-19," kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Musa mengemukakan, Koswara beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual. Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lain karena lahan itu peninggalan orang tua Koswara.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan , kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orang tuanya," ujar advokat bergelar doktor ilmu hukum ini.
Menurut Musa, bagi kuasa hukum, perkara ini tidak sesederhana opini orang, anak gugat orang tua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya.
Musa menyatakan, Deden akhirnya mengajukan gugatan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit dilakukan. Saat ini persidangan masih mengagendakan pemeriksaan berkas, belum masuk pokok perkara.
Sehingga, tutur Musa, perkara ini bisa saja selesai melalui jalur mediasi. Apalagi majelis hakim memberi waktu 60 hari bagi kedua belah pihak menempuh jalur damai tersebut. "Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui dan menyampaikan ke bapak Koswara," tutur Musa.
(eyt)