Umpan Cewek Cantik di Medsos, Buruh Tempe dan Pacarnya Gelapkan 5 Motor Teman Pria

Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Umpan Cewek Cantik di Medsos, Buruh Tempe dan Pacarnya Gelapkan 5 Motor Teman Pria
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil pengelapan di Mapolsek Sleman, Sabtu (23/1/2021).(Foto: SINDONEws/priyo setyawan)
A A A
SLEMAN - Mengaku sebagai perempuan di media sosial (Medsos) dengan memasang foto wanita cantik, sepasang kekasih yang masih ABG berinsial DN (20) dan DP (17), berhasil mengelabui lima orang pemuda dan mengasak sepeda motor para korban saat janjian bertemu di suatu tempat.

Atas tindakannya itu Warga Saptosari, Ginungkidul dan Warga Gamping, Sleman ini diamankan pihakberwajib. DN pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Sleman, sedangkan kekasihnya DP dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY di Tridadi, Sleman. ( )

Namun ditunggu sampai lama, lelaki itu tidak kembali. Sadar menjadi kobran penipuan selanjutnya melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Sleman.

Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku serta menangkapnya.

“Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di Badran, Yogyakarta, Kamis (21/1/2021) bersama pacarnya DP dan membawanya ke Mapolsek Sleman,” kata Eko, Sabtu (23/1/2021).

Dari pemeriksaan sepeda motor itu dijual Rp6,5 juta melalui online. Uangnya dibelikan sepeda motor AB 2195 SI dan dua sepeda, sisanya untuk memenuhi keperluan sehari-hari diamankan petugas sebagai barang bukti. ( )

“Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab tersangka bukan hanya sekali melakukan aksinya, sebelumnya sudah melalukan hal yang sama di empat lokasi, yaitu wilayah Turi, Sewon, Sleman dan Umbulharjo,” paparnya.

Total ada lima sepeda motor yang dilarikan, dua KLX dan tiga matic. Modusnya sama, kenalan di medsos dengan memasang foto perempuan cantik dan untuk menyakinkan korbannya, saat voice note yang menjawab pacarnya. Kemudian janjian di suatu tempat di tengah jalan pinjam motor korban untuk beli sesutau dan membawa motor itu kabur.

“Pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya. ( )

Kepada petugas tersang DP mengaku melakukan tindakan itu karena tidak memiliki uang. Ia sehari-harinya sebagai buruh di pembuatan tempe. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Pertama kali melakukan aksi November 2020. Pacarnya mengetahui dan sempat melaranngnya. “itu ide saya sendiri,” akunya.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)