Diduga Lakukan Balik Nama Sertifikat secara Sepihak, Wabup Klaten Terpilih Dipolisikan

Jum'at, 22 Januari 2021 - 19:22 WIB
loading...
Diduga Lakukan Balik Nama Sertifikat secara Sepihak, Wabup Klaten Terpilih Dipolisikan
Warga Prambanan, Sleman Yuniar Prameswari saat di Polres Sleman, Jumat (22/1/2021). Foto MNC Portal Media/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Warga Prambanan, Sleman, Yuniar Prameswari, 43 melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Klaten terpilih Yoga Hardaya (YH), 53 ke Polres Sleman, Senin (18/1/2021). Laporan itu terkait dengan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan milik pelapor oleh YH tanpa sepengetahuannya. Sertifikat itu sebagai jaminan hutang Yuniar kepada YH, sebesar Rp257 juta, pada Oktober 2013 lalu. Kasus tersebut sekarang ditangani Polres Sleman .

Yuniar Prameswari mengatakan proses balik nama sertifikat itu berawal saat ia meminjang uang kepada YH, warga Jonggrangan, Klaten sebesar Rp257 juta pada tahun 2013. YH menyangupi dengan jaminan sertifikat. Kemudian dirinya menyerahkan sertifikan tanah dan bangunan miliknya yang berlokasi di Kalasan, Sleman. Jika dirinya sudah mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tersebut akan dikembalikan.

Hanya, saat penerimaan uang dan penyerahan sertifikat tidak diberi kwitansi, hanya menandatangai berkas-berkas kosong sebagai bukti tanah dan rumah tersebut telah dijaminkan kepada YH. Namun tanpa sepehetahuan Yuniar, tahun 2014 sertifikat itu telah dibalik nama atas nama YH.

Ia baru mengetahui kalau sertifikat itu sudah berganti nama, saat menghubungi YH, pada tahun 2016 untuk minta tolong agar sertifikat yang dijaminkan bisa diserahkan, sebab akan dicarikan pinjaman ke bank. Hasil pinjaman ke bank sebagian akan digunakan untuk menutup hutangnya kepada YH.

“Tetapi YH mengatakan jika tanah dan bangunan itu bukan lagi miliknya, sebab sudah dibalik nama kepemilikannya, atas nama YH,” kata Yuniar, Jumat (22/1/2021).

Yuniar mengaku kaget, karena merasa tidak pernah punya keinginan memberikan tanah tersebut untuk pembayaran utangnya sesuai kesepakatan awal, yakni sertifikat tanah hanya dititipkan sebagai jaminan utang. Merasa ditipu akhirnya dia melaporkannya YH ke Polres Sleman, Senin (18/1/2021). “Saya baru berani melapor sekarang karena takut," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, terkait perkara tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Laporan itu masih proses penyelidikan karena baru dilaporkan beberapa hari lalu," jelasnya singkat.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)