Seorang Gadis Digilir 7 Pria Bejat, 2 Pelaku Ditangkap
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Wakapolresta Deliserdang menjelaskan, kasus tersebut terbongkar ketika korban mulai hamil, pada Juli 2020. Sang ibu, M yang curiga kemudian menginterogasi putrinya itu. "Hasil visum korban dari RSUD Deliserdang, selaput darah korban telah robek," sebut AKBP Julianto.
Mengetahui itu, ibu korban langsung melaporkan ketujuh pelaku ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020. Sebulan kemudian, Agustus 2020, pelaku R, diduga otak pelaku pencabulan diringkus. Setengah tahun berselang, 19 Januari 2021, pukul 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang seorang mahasiswa ditangkap.
"Untuk pelaku LAM, dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 85 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Julianto.
Mengetahui itu, ibu korban langsung melaporkan ketujuh pelaku ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020. Sebulan kemudian, Agustus 2020, pelaku R, diduga otak pelaku pencabulan diringkus. Setengah tahun berselang, 19 Januari 2021, pukul 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang seorang mahasiswa ditangkap.
"Untuk pelaku LAM, dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 85 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Julianto.
(don)
Lihat Juga :