Seorang Gadis Digilir 7 Pria Bejat, 2 Pelaku Ditangkap

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:04 WIB
loading...
Seorang Gadis Digilir...
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait didampigi Wakasat Reskrim AKP Alexander di Aula Tribrata, Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/1/2021). Foto SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Dua dari tujuh pelaku pencabulan terhadap DH (16) gadis putus sekolah warga Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap Polresta Deliserdang, lima pelaku lain masih buron.

Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait mengatakan satu dari dua tersangka yang ditangkap sudah menjalani sidang dan menerima vonis dari majelis hakim, seorang lagi masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang. Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Semangati Pasien COVID-19 di Asrama Haji Donohudan Boyolali

"Pelaku yang sudah divonis adalah R (18), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Deliserdang. Yang masih diproses adalah LAM (19), mahasiswa, warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang," terangnya didampigi Wakasat Reskrim AKP Alexander di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/1/2021).

Dijelaskannya, tersangka R ditangkap pada 13 Agustus 2020, pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka LAM dibekuk, Selasa (19/1/2021) pukul 23.00 WIB. "Keduanya mengakui perbuatan mereka, bersama lima pelaku lain yang masih diburu dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Kelima DPO itu, lanjut Julianto, yakni M (24) warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau; YS (21) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau; RR (23) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau; I (24) warga Desa Nogor Rejo, Kecamatan Pagar Merbau dan LAT (22) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau. Baca juga: Bejat! Remaja di Deliserdang Diduga Dicabuli Ayah dan Abang Kandungnya sejak 2018

Wakapolresta Deliserdang menjelaskan, kasus tersebut terbongkar ketika korban mulai hamil, pada Juli 2020. Sang ibu, M yang curiga kemudian menginterogasi putrinya itu. "Hasil visum korban dari RSUD Deliserdang, selaput darah korban telah robek," sebut AKBP Julianto.

Mengetahui itu, ibu korban langsung melaporkan ketujuh pelaku ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020. Sebulan kemudian, Agustus 2020, pelaku R, diduga otak pelaku pencabulan diringkus. Setengah tahun berselang, 19 Januari 2021, pukul 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang seorang mahasiswa ditangkap.

"Untuk pelaku LAM, dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 85 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Julianto.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Perkuat Struktur...
Perindo Perkuat Struktur di Deli Serdang, Targetkan Konsolidasi hingga Akar Rumput
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Polisi Buru Pendiri...
Polisi Buru Pendiri Ponpes Pati yang Diduga Cabuli Santriwati
Buntut Pendiri Ponpes...
Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Lagu Erika Viral, HMT...
Lagu Erika Viral, HMT ITB Minta Maaf Akui Tak Sesuai Moral Akademik
Miliarder di Balik Platform...
Miliarder di Balik Platform Mesum Terbesar OnlyFans Meninggal Dunia
Rekomendasi
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Berita Terkini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved